Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi Pajak Finance Lease
Tagged: leasing
Akuntansi Pajak Finance Lease
Selamat siang rekan, saya ada kasus finance lease di mana lesse membeli alat berat senilai 500 juta dari supplier langsung. Lesse membayar ke supplier sebesar 150jt, sisanya di lease kan ke lessor. FP atas alat berat dibuat oleh supplier untuk lesse senilai nominal harga alat berat yaitu 500jt. Tiap bulan lesse membayar ke lessor sebesar 23jt an selama 2 th. Yang saya ingin tanyakan, untuk finance lease selama masa leasing, lesse tidak bole melakukan penyusutan alat berat tsb, namun atas angsuran per bulan ke lessor dan pembayaran 150jt ke supplier harus diakui sebagai apa? Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies