Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › akuntansi pajak atas tanah
akuntansi pajak atas tanah
dear all,,,
Tanah dalam neraca diposisikan sbg AT,
tidak disusutkan.
terus dibagaimanakan nilainya?
secara fiskal maupun komersial.Trims…
nilainya tetap, kecuali tanah tersebut digunakan untuk perkebunan, pertanian atau galian tambang maka atas tanah tersebut disusutkan
- Originaly posted by mtmrfin:
terus dibagaimanakan nilainya?
secara fiskal maupun komersialNilai Perolehan secara komersial maupun fiskal sama saja, kecuali atas perolehan tanah tersebut sesuai dengan harga pasar (komersial), sedangkan secara fiskal dicatat sesuai dengan nilai BPHTB, sehingga ada 2 pencatatan yang berbeda.
Salam.
- Originaly posted by sammi:
nilainya tetap, kecuali tanah tersebut digunakan untuk perkebunan, pertanian atau galian tambang maka atas tanah tersebut disusutkan
untuk pertama kali pengeluaran dana utk memperoleh tanah pertanian/pertambangan tidak disusutkan, nanti perpanjangannya barulah disusutkan, apa betul ??
- Originaly posted by Erlan:
untuk pertama kali pengeluaran dana utk memperoleh tanah pertanian/pertambangan tidak disusutkan, nanti perpanjangannya barulah disusutkan, apa betul ??
Betul.
Salam.
- Originaly posted by Erlan:
untuk pertama kali pengeluaran dana utk memperoleh tanah pertanian/pertambangan tidak disusutkan, nanti perpanjangannya barulah disusutkan, apa betul ??
Lebih tepatnya biaya yang digunakan untuk mengolah tanah menjadi lahan produktif, bisa disusutkan.
Salam Solid.