Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi Join Operation
saya ada case.
PT.A Join Operation (JO) sama PT.B , dibuat akte dalam notaris JO, masing2 porsi PT.A 60% Porsi PT.B 40 %,, setoran modal ke 1rekening atas nama PT.B, dan operasional di jalankan secara kebersamaan,,, ijin utk menjalankan bisnis adalah ijin atas namam PT.B, Laba bersih dibagi 10% utk PT.B dan 90% di bagi porsi dalam JO.. bagaimana cara pembukuan perpajakan utk JO? apakah dibuat 3 pembukuan PT.A, PT.B, dan PT.C ? atau cuma buat PT.A dan B?
Viewing 1 - 3 of 3 replies