Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Akuntansi Aktiva Tetap Kendaraan untuk Joins Operation Jasa Konstruksi

  • Akuntansi Aktiva Tetap Kendaraan untuk Joins Operation Jasa Konstruksi

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 9:22 am

    menurut saya, pengkreditan PPh final untuk JO di bidang konstruksi memang tidak bs menggunakan acuan SE-44 jd seharusnya jangan dijadikan acuan.
    nunggu balasan dari para mbah-mbah aja…hehehe

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    menurut saya, pengkreditan PPh final untuk JO di bidang konstruksi memang tidak bs menggunakan acuan SE-44 jd seharusnya jangan dijadikan acuan.
    nunggu balasan dari para mbah-mbah aja…hehehe

    berarti di SPT masuk ke penghasilan yang sudah dipotong PPh Final aja ya

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 9:58 am

    tentunya bukan rekan.
    penghasilan dari JO merupakan objek pajak cuma PPh final ini kan belum ada aturan pasti apakah bisa dikreditkan atau tidak.

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    tentunya bukan rekan.
    penghasilan dari JO merupakan objek pajak cuma PPh final ini kan belum ada aturan pasti apakah bisa dikreditkan atau tidak.

    jadi begimana donk
    kan dibagi tuh laba JO-nya ke masing2 anggota JO
    di SPT masing2 JO dikelompok mana dilaporkan kalau begitu rekan

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 11:14 am

    masuk penghasilan lain-lain seharusnya.
    yg belum pasti hanya PPh final yg dibayar oleh JO saja.

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 3:17 pm

    ada yg bisa bantu?

  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2012 at 7:27 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    yg belum pasti hanya PPh final yg dibayar oleh JO saja.

    PPH final di pindah buku ke masing2 anggota JO sesuai dengan partisipasi anggota JO yang tercantum dalam Perjanjian JO

    Salam

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:26 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    PPH final di pindah buku ke masing2 anggota JO sesuai dengan partisipasi anggota JO yang tercantum dalam Perjanjian JO

    itu dikreditkan atau jadi beban?

  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2012 at 12:32 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    itu dikreditkan atau jadi beban?

    Tidak keduanya rekan…

    (kalo di SPT anggota JO Penghasilan JO yang menjadi bahagiannya serta pemotongan PPH final tersebut dilaporkan di lampiran IV – PPh final)

    Masing2 anggota JO menampilkan secara terpisah bahagian yang menjadi miliknya atas pendapatan, biaya dan laba usaha dari Proyek – JO (yang pengenaan pajaknya bersifat final) dan laba rugi usaha masing2 anggota JO…yang pengenaan pajaknya tidak bersifat final….

    Salam

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 1:44 pm

    berarti penghasilan JO yg dibagikan masuk objek final di SPT anggotanya ya?
    kirain kena PPh badan soalnya pada bilang gitu semua cm bingung pengkreditan PPh finalnya aj.

  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2012 at 5:59 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    berarti penghasilan JO yg dibagikan masuk objek final di SPT anggotanya ya?

    Setuju rekan, soalnya JO mengerjakan pekerjaan konstruksi…dimana pengenaan pajak atas penghasilan tersebut bersifat final…

    Salam

Viewing 31 - 41 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now