Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi Aktiva Tetap Kendaraan untuk Joins Operation Jasa Konstruksi
Akuntansi Aktiva Tetap Kendaraan untuk Joins Operation Jasa Konstruksi
menurut saya, pengkreditan PPh final untuk JO di bidang konstruksi memang tidak bs menggunakan acuan SE-44 jd seharusnya jangan dijadikan acuan.
nunggu balasan dari para mbah-mbah aja…hehehe- Originaly posted by zeroholmez:
menurut saya, pengkreditan PPh final untuk JO di bidang konstruksi memang tidak bs menggunakan acuan SE-44 jd seharusnya jangan dijadikan acuan.
nunggu balasan dari para mbah-mbah aja…heheheberarti di SPT masuk ke penghasilan yang sudah dipotong PPh Final aja ya
tentunya bukan rekan.
penghasilan dari JO merupakan objek pajak cuma PPh final ini kan belum ada aturan pasti apakah bisa dikreditkan atau tidak.- Originaly posted by zeroholmez:
tentunya bukan rekan.
penghasilan dari JO merupakan objek pajak cuma PPh final ini kan belum ada aturan pasti apakah bisa dikreditkan atau tidak.jadi begimana donk
kan dibagi tuh laba JO-nya ke masing2 anggota JO
di SPT masing2 JO dikelompok mana dilaporkan kalau begitu rekan masuk penghasilan lain-lain seharusnya.
yg belum pasti hanya PPh final yg dibayar oleh JO saja.ada yg bisa bantu?
- Originaly posted by zeroholmez:
yg belum pasti hanya PPh final yg dibayar oleh JO saja.
PPH final di pindah buku ke masing2 anggota JO sesuai dengan partisipasi anggota JO yang tercantum dalam Perjanjian JO
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
PPH final di pindah buku ke masing2 anggota JO sesuai dengan partisipasi anggota JO yang tercantum dalam Perjanjian JO
itu dikreditkan atau jadi beban?
- Originaly posted by zeroholmez:
itu dikreditkan atau jadi beban?
Tidak keduanya rekan…
(kalo di SPT anggota JO Penghasilan JO yang menjadi bahagiannya serta pemotongan PPH final tersebut dilaporkan di lampiran IV – PPh final)
Masing2 anggota JO menampilkan secara terpisah bahagian yang menjadi miliknya atas pendapatan, biaya dan laba usaha dari Proyek – JO (yang pengenaan pajaknya bersifat final) dan laba rugi usaha masing2 anggota JO…yang pengenaan pajaknya tidak bersifat final….
Salam
berarti penghasilan JO yg dibagikan masuk objek final di SPT anggotanya ya?
kirain kena PPh badan soalnya pada bilang gitu semua cm bingung pengkreditan PPh finalnya aj.- Originaly posted by zeroholmez:
berarti penghasilan JO yg dibagikan masuk objek final di SPT anggotanya ya?
Setuju rekan, soalnya JO mengerjakan pekerjaan konstruksi…dimana pengenaan pajak atas penghasilan tersebut bersifat final…
Salam