Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aktiva yayasan
kewajiban pajak bukan serta merta membayar sejumlah uang (=keluar uang untuk pajak maksudnya gmn????), truz klo aktiva tetap yang dimiliki dari sumbangan kena pajak gk? kalo beli sendiri aktiva misalnya kendaraan, kena pajak?
- Originaly posted by summer_toliez87@yahoo.com:
kewajiban pajak bukan serta merta membayar sejumlah uang (=keluar uang untuk pajak maksudnya gmn????), truz klo aktiva tetap yang dimiliki dari sumbangan kena pajak gk? kalo beli sendiri aktiva misalnya kendaraan, kena pajak?
kewajiban pajak bukan serta merta membayar sejumlah uang? Atau mungkin pengertiannnya dapat disederhanakan menjadi "Wajib lapor, walaupun belum setor"?
Perlakuan terhadap yayasan tidak beda dengan WP Badan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah tidak semua perolehan penghasilan menjadi objek pajak. Pembelian aktiva bisa dikatakan kena pajak, yaitu PPN.