Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Aktiva Tetap yang sudah habis dan Write off

  • Aktiva Tetap yang sudah habis dan Write off

     guamauks updated 5 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • guamauks

    Member
    20 May 2019 at 3:13 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya Jia Aset aktiva perusahaan yang dimiliki sudah habis masa manfaatnya misal CPU th 2004 (sudah rusak) di jual thn 2019, kepada pemulung

    1. wajibkah kita membuat faktur penjualan 090? atau cukup mengakui sebagai pendapatan lain-lain dengan berita acara dan kwitansi penerimaan uang?

    2. Jurnal untuk write off cpu tersebut apakah seperti berikut?
    D Kas… 100.000
    D Akumulasi penyusutan 2.000.000
    K Aktiva Tetap CPU 2.000.000
    K pendapatan lain-lain 100.000

    3. DI SPT badan nantinya apakah sudah boleh menghilangkan aset tsb?

    mohon pencerahan dan sharing dr temen 2 yang sudah pernah mengalaminya. Terima kasih

  • guamauks

    Member
    20 May 2019 at 3:13 pm
  • Vanhounten

    Member
    20 May 2019 at 4:38 pm
    Originaly posted by guamauks:

    1. wajibkah kita membuat faktur penjualan 090? atau cukup mengakui sebagai pendapatan lain-lain dengan berita acara dan kwitansi penerimaan uang?

    Wajib buat efaktur 090.

    Originaly posted by guamauks:

    2. Jurnal untuk write off cpu tersebut apakah seperti berikut?
    D Kas… 100.000
    D Akumulasi penyusutan 2.000.000
    K Aktiva Tetap CPU 2.000.000
    K pendapatan lain-lain 100.000

    Karena wajib membuat efaktur jurnal berubah sedikit
    D Kas 100.000
    D Ak, Peny. 2.000.000
    K Aktiva Tetap CPU 2.000.000
    K PPn Keluaran 9.091
    K Pendapatan Lain-lain 90.909

    Originaly posted by guamauks:

    3. DI SPT badan nantinya apakah sudah boleh menghilangkan aset tsb?

    Sudah bisa dikeluarkan dari list aset

  • guamauks

    Member
    21 May 2019 at 6:30 pm

    Terima kasih infonya Mas Van houtten.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now