Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aktiva tetap – Please help (Urgent)
Aktiva tetap – Please help (Urgent)
Rekan2 Ortax,
Saat ini di perusahaan kami sedang membangun / membuat bak untuk setelah proses galvanizing pipe, dimana terbuat dari komposisi kayu, besi, plat baja, beton ( untuk konstruksinya). Apakah kita boleh masukkan ke dalam bagian apa, apakah bangunan (depresiasi 20th ) , structure (10th), or tools (4th)?
Memang secara umur ekonomis kira2 bisa digunakan kira2 sampai 10th.. kalu dilihat depresiasi terdekat 10 th, maka masuk ke structure / bangunan non permanen. Benarkah ?
Kemudian jika setiap kita mau memasukkan aktiva tetap ke dalam golongan masing2 ke dalam perhitungan fiskal, apakah harus ada pesetujuan surat dari KPP ?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.pendapat pribadi, masuk struktur
- Originaly posted by Fredy0819:
Kemudian jika setiap kita mau memasukkan aktiva tetap ke dalam golongan masing2 ke dalam perhitungan fiskal, apakah harus ada pesetujuan surat dari KPP ?
ada yang bisa bantu kah ? terima kasih…
- Originaly posted by hendrioye:
pendapat pribadi, masuk struktur
idem
Originaly posted by Fredy0819:Kemudian jika setiap kita mau memasukkan aktiva tetap ke dalam golongan masing2 ke dalam perhitungan fiskal, apakah harus ada pesetujuan surat dari KPP ?
tidak perlu..