Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aktiva tetap – Please help (Urgent)

  • Aktiva tetap – Please help (Urgent)

     priadiar4 updated 11 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Fredy0819

    Member
    2 July 2012 at 9:35 am

    Rekan2 Ortax,
    Saat ini di perusahaan kami sedang membangun / membuat bak untuk setelah proses galvanizing pipe, dimana terbuat dari komposisi kayu, besi, plat baja, beton ( untuk konstruksinya). Apakah kita boleh masukkan ke dalam bagian apa, apakah bangunan (depresiasi 20th ) , structure (10th), or tools (4th)?
    Memang secara umur ekonomis kira2 bisa digunakan kira2 sampai 10th.. kalu dilihat depresiasi terdekat 10 th, maka masuk ke structure / bangunan non permanen. Benarkah ?
    Kemudian jika setiap kita mau memasukkan aktiva tetap ke dalam golongan masing2 ke dalam perhitungan fiskal, apakah harus ada pesetujuan surat dari KPP ?
    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  • Fredy0819

    Member
    2 July 2012 at 9:35 am
  • hendrioye

    Member
    2 July 2012 at 10:19 am

    pendapat pribadi, masuk struktur

  • Fredy0819

    Member
    3 July 2012 at 9:53 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    Kemudian jika setiap kita mau memasukkan aktiva tetap ke dalam golongan masing2 ke dalam perhitungan fiskal, apakah harus ada pesetujuan surat dari KPP ?

    ada yang bisa bantu kah ? terima kasih…

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pendapat pribadi, masuk struktur

    idem

    Originaly posted by Fredy0819:

    Kemudian jika setiap kita mau memasukkan aktiva tetap ke dalam golongan masing2 ke dalam perhitungan fiskal, apakah harus ada pesetujuan surat dari KPP ?

    tidak perlu..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now