Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aktiva Tetap Bekas
Selamat Siang,
Perusahaan saya mau membeli aktiva tetap bekas seperti mobil dan mesin2. Apakah umur penyusutannya (dari segi pajak) masih tetap perlakuannya dengan aktiva tetap yang masih baru? dan di SPT Tahunan Badan bagian daftar aktiva tetap perlu di cantumkan aktiva bekas? Pajak apa saja yang dikenakan dalam transaksi jual beli aktiva tetap bekas antara penjual dan pembeli? keduanya bukan PKP.
mohon bantuannya rekan – rekan sekalian. Terima Kasih
- Originaly posted by cutebot25:
Apakah umur penyusutannya (dari segi pajak) masih tetap perlakuannya dengan aktiva tetap yang masih baru?
Betul.
Originaly posted by cutebot25:di SPT Tahunan Badan bagian daftar aktiva tetap perlu di cantumkan aktiva bekas?
Tidak Perlu.
Originaly posted by cutebot25:Pajak apa saja yang dikenakan dalam transaksi jual beli aktiva tetap bekas antara penjual dan pembeli?
Tidak ada pajak (PPN).
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by cutebot25:
Apakah umur penyusutannya (dari segi pajak) masih tetap perlakuannya dengan aktiva tetap yang masih baru?
Betul.
Originaly posted by cutebot25:
di SPT Tahunan Badan bagian daftar aktiva tetap perlu di cantumkan aktiva bekas?
Tidak Perlu.
Originaly posted by cutebot25:
Pajak apa saja yang dikenakan dalam transaksi jual beli aktiva tetap bekas antara penjual dan pembeli?
Tidak ada pajak (PPN).mantaaap…
Salam
Terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by hanif:
mantaaap…
Salam
setujuuuu
- Originaly posted by jamsbondx:
setujuuuu
sepakat
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak ada pajak (PPN).
rekan, kalau bekas seperti ini apapun jenis barangnya tidak ada PPN kah ? termasuk mobil yg dpt dikreditkan ? trims.. 🙂