Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › aktiva tetap
tolong ditanggapi, pengelompokkan aktiva tetap menurut fiskal termuat dalam peraturan/undang2 nomor berapa ?
Kalo ngga salah Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 sebagaimana diubah dengan 138/KMK.03/2002. CMIIW
terima kasih rekan olive atas tanggapannya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies