Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aktiva Pajak Tangguhan
Mau tanya kalau laba penjualan aktiva tetap termasuk ke dalam aktiva pajak tangguhan kah? mohon penjelasannya ya, terima kasih
Capital Gain adalah selisih Harga jual dengan Nilai buku, jadi merupakan permanent diffrence tidak termasuk pajak tangguhan.
sedangkan penyusutannya bisa permanent diffrence atau timing difference (yang merupakan unsur pajak tangguhan), tergantung penggunaan tarif penyusutan, jika tarif penyusutan komersial sama dengan tarif penyusutan fiskal maka tidak ada timing difference, sebaliknnya jika berbeda akan ada timing difference
Viewing 1 - 3 of 3 replies