Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Aktiva Pajak Tangguhan

  • Aktiva Pajak Tangguhan

     lisa19 updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • lisa19

    Member
    17 March 2011 at 2:52 pm

    Dear rekan2 Ortax,,

    Saya ingin bertanya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhan itu bagaimana ya?,,apa ada tarif-tarif tertentu?
    Apakah imbalan pasca kerja termasuk pajak tangguhan juga?
    Terima kasih..

  • lisa19

    Member
    17 March 2011 at 2:52 pm
  • ktfd

    Member
    17 March 2011 at 6:43 pm
    Originaly posted by lisa19:

    Apakah imbalan pasca kerja termasuk pajak tangguhan juga?

    ya betul rekan lisa….

    Originaly posted by lisa19:

    Saya ingin bertanya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhan itu bagaimana ya?

    kalau yg ini… mendingan rekan lisa search dulu di topik2 sebelumnya, krn pjk tangguhan
    itu rwt alias ruwet he3…
    salam.

  • lisa19

    Member
    18 March 2011 at 12:48 pm

    terima aksih rekan ktfd..
    tp saya masih bingung,di kerjaan saya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhannya dikenakan 30% dari imbalan pasca kerja untuk tahun 2007,untuk tahun 2008 dikenakan 28% dari imbalan pasca kerja,dan di tahun 2009 dikenakan 25% dari imbalan pasca kerja..jadi untuk di tahun 2010 dikenakan berap persen ya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhannya?

    terima kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now