Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aktiva Pajak Tangguhan
Dear rekan2 Ortax,,
Saya ingin bertanya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhan itu bagaimana ya?,,apa ada tarif-tarif tertentu?
Apakah imbalan pasca kerja termasuk pajak tangguhan juga?
Terima kasih..- Originaly posted by lisa19:
Apakah imbalan pasca kerja termasuk pajak tangguhan juga?
ya betul rekan lisa….
Originaly posted by lisa19:Saya ingin bertanya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhan itu bagaimana ya?
kalau yg ini… mendingan rekan lisa search dulu di topik2 sebelumnya, krn pjk tangguhan
itu rwt alias ruwet he3…
salam. terima aksih rekan ktfd..
tp saya masih bingung,di kerjaan saya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhannya dikenakan 30% dari imbalan pasca kerja untuk tahun 2007,untuk tahun 2008 dikenakan 28% dari imbalan pasca kerja,dan di tahun 2009 dikenakan 25% dari imbalan pasca kerja..jadi untuk di tahun 2010 dikenakan berap persen ya untuk perhitungan aktiva pajak tangguhannya?terima kasih