Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › AKTIVA MOBIL SEDAN
Dear all…
saya mau nanya kalau perusahaan membeli mobil sedan jenis honda accord untuk direksinya apakah bisa di masukan sebagai aktiva
serta tolong disertakan dasar hukumnya
terima kasih- Originaly posted by friends:
saya mau nanya kalau perusahaan membeli mobil sedan jenis honda accord untuk direksinya apakah bisa di masukan sebagai aktiva
Sedan tersebut kepemilikan kantor untuk digunakan oleh direksi atau memang dibelikan untuk milik direksi?
cara membedakannya gm yah…
mohon bisa di jelaskan lebih lanjut apa bedanya.
terima kasihBisa dilihat pembeliannya atas nama siapa, STNK dan BPKB juga atas nama siapa?
- Originaly posted by ingintahupajak:
Bisa dilihat pembeliannya atas nama siapa, STNK dan BPKB juga atas nama siapa?
kalau BPKP atas nama Pribadi…..?
Kalau BPKP atas nama Perusahaan…?
terus PPn masukan gm?.. Bisa di kreditkannya ngak
terima kasih - Originaly posted by friends:
kalau BPKP atas nama Pribadi…..?
Bukan aktiva perusahaan..
Originaly posted by friends:Kalau BPKP atas nama Perusahaan…?
Aktiva persh..
Originaly posted by friends:terus PPn masukan gm?.. Bisa di kreditkannya ngak
Tidak..
maaf
mobil sedan dibeli atas nama perusahaan..
yg mau saya nanya;
1. faktur pajak masukan dapat dikreditkan ngk?
2. gm dengan harga perolehan mobil sedan tersebut
terimakasih- Originaly posted by friends:
kalau BPKP atas nama Pribadi…..?
Yang ini tidak bisa diakui sebagai aktiva perusahaan, kecuali sebagai setoran modal.
- Originaly posted by ingintahupajak:
kecuali sebagai setoran modal.
Tapi tetap saja ujung2nya harus dibalik nama perusahaan…
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan
bagi pengeluaran untuk:c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon,
kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;UU PPN No 42 / 2009
CMIIW
kalau dimasukan sebagai aktiva perusahaan…
1.apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan PPN atau tidak?
2.apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan 50 %
terima kasihSesuai SE-09/PJ.42/2002 kendaraan sedan dan sejenisya yang dimiliki perusahaan dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan / pekerjaannya dapat dijadikan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya perolehaannya dapat dibiayakan sebesar 50 % melalui penyusutan. Disamping itu juga biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin juga dapat dibiayakan sebesar 50 %.
- Originaly posted by friends:
apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan PPN atau tidak?
Tidak..
Originaly posted by friends:apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan 50 %
Tidak..