• AKTIVA MOBIL SEDAN

     begawan5060 updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 14 Posts
  • friends

    Member
    12 December 2011 at 2:20 pm
  • friends

    Member
    12 December 2011 at 2:20 pm

    Dear all…
    saya mau nanya kalau perusahaan membeli mobil sedan jenis honda accord untuk direksinya apakah bisa di masukan sebagai aktiva
    serta tolong disertakan dasar hukumnya
    terima kasih

  • ingintahupajak

    Member
    12 December 2011 at 2:26 pm
    Originaly posted by friends:

    saya mau nanya kalau perusahaan membeli mobil sedan jenis honda accord untuk direksinya apakah bisa di masukan sebagai aktiva

    Sedan tersebut kepemilikan kantor untuk digunakan oleh direksi atau memang dibelikan untuk milik direksi?

  • friends

    Member
    12 December 2011 at 2:29 pm

    cara membedakannya gm yah…
    mohon bisa di jelaskan lebih lanjut apa bedanya.
    terima kasih

  • ingintahupajak

    Member
    12 December 2011 at 2:32 pm

    Bisa dilihat pembeliannya atas nama siapa, STNK dan BPKB juga atas nama siapa?

  • friends

    Member
    12 December 2011 at 2:38 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Bisa dilihat pembeliannya atas nama siapa, STNK dan BPKB juga atas nama siapa?

    kalau BPKP atas nama Pribadi…..?
    Kalau BPKP atas nama Perusahaan…?
    terus PPn masukan gm?.. Bisa di kreditkannya ngak
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    12 December 2011 at 3:00 pm
    Originaly posted by friends:

    kalau BPKP atas nama Pribadi…..?

    Bukan aktiva perusahaan..

    Originaly posted by friends:

    Kalau BPKP atas nama Perusahaan…?

    Aktiva persh..

    Originaly posted by friends:

    terus PPn masukan gm?.. Bisa di kreditkannya ngak

    Tidak..

  • friends

    Member
    12 December 2011 at 3:01 pm

    maaf
    mobil sedan dibeli atas nama perusahaan..
    yg mau saya nanya;
    1. faktur pajak masukan dapat dikreditkan ngk?
    2. gm dengan harga perolehan mobil sedan tersebut
    terimakasih

  • ingintahupajak

    Member
    12 December 2011 at 3:05 pm
    Originaly posted by friends:

    kalau BPKP atas nama Pribadi…..?

    Yang ini tidak bisa diakui sebagai aktiva perusahaan, kecuali sebagai setoran modal.

  • ingintahupajak

    Member
    12 December 2011 at 3:08 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    kecuali sebagai setoran modal.

    Tapi tetap saja ujung2nya harus dibalik nama perusahaan…

  • ingintahupajak

    Member
    12 December 2011 at 3:09 pm

    Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan
    bagi pengeluaran untuk:

    c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon,
    kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    UU PPN No 42 / 2009

    CMIIW

  • friends

    Member
    12 December 2011 at 3:35 pm

    kalau dimasukan sebagai aktiva perusahaan…
    1.apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan PPN atau tidak?
    2.apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan 50 %
    terima kasih

  • setyoo

    Member
    12 December 2011 at 4:54 pm

    Sesuai SE-09/PJ.42/2002 kendaraan sedan dan sejenisya yang dimiliki perusahaan dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan / pekerjaannya dapat dijadikan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya perolehaannya dapat dibiayakan sebesar 50 % melalui penyusutan. Disamping itu juga biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin juga dapat dibiayakan sebesar 50 %.

  • begawan5060

    Member
    12 December 2011 at 5:09 pm
    Originaly posted by friends:

    apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan PPN atau tidak?

    Tidak..

    Originaly posted by friends:

    apakah harga perolehan aktiva harus di kurangi dengan 50 %

    Tidak..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now