Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aktiva hasil Hibah dari Pemegang Saham
Aktiva hasil Hibah dari Pemegang Saham
Dear all rekan rekan,
Ijin bertanya dan pencerahannya, kalau ada pemberian aset dari pemegang saham (contoh 1 unit mobil second) untuk pengakuan di laporan keuangan serta pajaknya seperti apa ya? (dalam hal ini untuk keperluan penyusutan serta penambahan aktiva di lap keu)
Rekan, tidak menyebut Pemegang saham adalah orang pribadi atau badan, apakah PKP atau non PKP. Jadi saya asumsi adalah orang Pribadi Non-PKP.
pengalihan harta dari pemegang saham ke PT, dapat dianggap sebagai inbreng (penanaman modal dalam bentuk harta)
Sesuai UU PPh pasal 4 ayat 3, “harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal” bukan Objek Pajak Penghasilan.
Sesuai UU PPN pasal 16D, pengalihan harta (harta yang semula tujuan bukan untuk diperjual belikan), terutang PPN. tapi karena pemegang saham bukan PKP, maka menjadi tidak terutang PPN.
Untuk keperluan penyusutan , nilai harta yang di catat di PT adalah Nilai Pasar harta tersebut. ini tertuang di UU PPH Pasal 10 ayat 5.
Masa penyusutan mengikuti tabel di 96/PMK.03/2009