Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aktiva/Aset Tetap
Dear Rekan Ortax,
Di tempat saya ada pembelian kompresor AC utk mengganti yg sebelumnya krn terbakar (32jt)
Ketika pertama kali pembelian, kompresor dimasukan dalam daftar aktiva tetap
Tapi ketika dilakukan pergantian, kompresor dibiayakan, dan sekarang akan dilakukan pergantian lagi
Apakah seharusnya dimasukkan dlm aktiva tetap atau tidak ya? Dan kalau masuk, termasuk dlm kelompok brp?
Terima kasih
- This discussion was modified 3 weeks, 1 day ago by Lauterbachii.
I find no answer here.
Viewing 1 - 2 of 2 replies