Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Akte Jual Beli Notaris & PPh Final
Akte Jual Beli Notaris & PPh Final
Telah diterbitkan PER – 26/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang mewajibkan WP yang menjual tanah dan atau bangunan menyerahkan SSP PPh final yang sudah "Disahkan" oleh KPP setempat ke Notaris.
Sebelum diterbitkan Per Dirjen tsb, Notaris bisa langsung buat Akte Jual Beli setelah ada SSP PPh Final tanpa pengesahan lagi oleh KPP.
Apakah ini akan menambah ruwetnya birokrasi jual beli tanah dan atau bangunan ?
saya rasa dengan terbitnya PER-26/PJ/2010 tidak akan menambah ruwet birokrasi jual-beli tanah dan atau bangunan, karena proses penelitiannya sendiri hanya memakan waktu paling lama 1 hari kerja atau bila diperlukan penelitian lapangan akan memakan waktu paling lama 3 hari kerja. mungkin hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat sehingga pajak yang dibayar benar2 sesuai dengan pajak yg seharusnya terhutang. yang bikin ruwet kan calo/makelar tanahnya he..he..he..
Mungkin nanti sulitnya ketika KPP tidak menerima harga jual permeter, KPP dapat meninjau ke lapangan, biasalah harga jual di akte jual beli selalu dibawah harga pasar ….
Pengesahan SSP PPh Final atas Pengalihan Tanah dan atau Bangunan ke KPP setempat, saya yakin dengan untuk tujuan meneliti apakah SSP tersebut benar-benar sah telah disetorkan uangnya ke bank persepsi. KPP tidak bisa mengetahui harga jual tanah dan atau bangunan per m2-nya, karena di SSP hanya dicantumkan nilai pajak yang dibayar dan keterangan dalam uraian pembayaran mengenai obyek yang dialihkan/dijual-belikan.
Di masa lalu, atau mungkin juga masih ada di masa kini, ditengarai banyak "SSP palsu", yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam transaksi pengalihan/jual-beli tanah dan atau bangunan.
- Originaly posted by phoska:
KPP tidak bisa mengetahui harga jual tanah dan atau bangunan per m2-nya, karena di SSP hanya dicantumkan nilai pajak yang dibayar dan keterangan dalam uraian pembayaran mengenai obyek yang dialihkan/dijual-belikan.
Justru itu perlu tinjau ke lapangan ….
Kita lihat saja nanti , kalau KPP menyulitkan WP , dilaporkan ajalah ke Komisi Pengawasan Perpajakan ..
klo ditemukan SSP Palsu dari PPh Final tsb perlakuannya gmn ya? Karena kemungkinan bkn WP (penjual) yang menerbitkan SSP tersebut, tetapi org yang diberi kuasa oleh WP tersebut untuk mengurus pajaknya. Apakah perlu dilaporkan ke pihak berwajib?
- Originaly posted by ipunkd:
klo ditemukan SSP Palsu dari PPh Final tsb perlakuannya gmn ya? Karena kemungkinan bkn WP (penjual) yang menerbitkan SSP tersebut, tetapi org yang diberi kuasa oleh WP tersebut untuk mengurus pajaknya. Apakah perlu dilaporkan ke pihak berwajib?
sudah ditelusuri kebenarannya rekan?
mungkin akan sedikit memperuwet proses nya, jika urusan akte jual beli tersebut bisa dilakukan oleh notaris langsung, kenapa KPP juga harus di ikut sertakan dalam urasan tsb..
- Originaly posted by ZioKp:
mungkin akan sedikit memperuwet proses nya, jika urusan akte jual beli tersebut bisa dilakukan oleh notaris langsung, kenapa KPP juga harus di ikut sertakan dalam urasan tsb..
sudah pernah mengurus ajb di notaris rekan?
saya pernah, ada oknum notaris yang menawarkan bahwa PPh Finalnya bisa diturunin. trus saya pikir2 apa dasarnya menurunkan PPh Final? saya yakin ini notaris ga benar, dan saya konsultasikan ke AR saya, trus disarankan untuk setor sendiri aja, kan yang dibutuhkan si notaris hanya ssp dan ssb/sspd untuk menandatangani AJB.
- Originaly posted by ipunkd:
klo ditemukan SSP Palsu dari PPh Final tsb perlakuannya gmn ya? Karena kemungkinan bkn WP (penjual) yang menerbitkan SSP tersebut, tetapi org yang diberi kuasa oleh WP tersebut untuk mengurus pajaknya. Apakah perlu dilaporkan ke pihak berwajib?
ini sudah perbuatan pidana rekan, harus diserahkan ke polisi.