Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Akte Hibah dari Orang Tua Ke Anak
Akte Hibah dari Orang Tua Ke Anak
Orang tua saya memiliki tanah dengan Surat Akte Hibah yang didapat dari orang tuanya,dan ingin memberikan tanah kepada ke empat anaknya..
apakah bisa Akte Hibah a/n Orang Tua langsung di SHM kan ke 4 anak tersebut? dan bagaimana prosesnya?1.Apakah Dari Akte Hibah ke APHB(Akte Pembagian Harta Bersama) atau AKte Hibah lalu dihibahkan kembali ke 4 anaknya berarti jadi ada 4 akte hibah, setelah jadi akte hibah baru balik nama ke SHM?
Mana yang lebih efisien yang paling baik?lalu apa saja biaya yang timbul dalam proses tersebut..
jika ilustari tanahnya 200m dengan masing2 anak mendapatkan 50 meter dengan asumsi PBB 8jt- Originaly posted by rizal91:
apakah bisa Akte Hibah a/n Orang Tua langsung di SHM kan ke 4 anak tersebut? dan bagaimana prosesnya?
bisa.. biasanya dipecah 4 dulu tanahnya dibagi2
Originaly posted by rizal91:1.Apakah Dari Akte Hibah ke APHB(Akte Pembagian Harta Bersama) atau AKte Hibah lalu dihibahkan kembali ke 4 anaknya berarti jadi ada 4 akte hibah, setelah jadi akte hibah baru balik nama ke SHM?
Mana yang lebih efisien yang paling baik?langsung akta hibah saja gak usah APHB
Originaly posted by rizal91:lalu apa saja biaya yang timbul dalam proses tersebut..
BPHTB
rumusnya NJOP tanah – 350juta (apabila dijakarta) x 5%