Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Akta waris 2016
Keseluruhan rekan fuzh
menurut saya
Lebih baik dilaporkan TA, rekan Indrapala
karena
PER 11/PJ/2016 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan :
yg termasuk pengertian harta tambahan :
yg blm / blm seluruhnya dilaporkan dlm SPT Thnan PPh.PER 11/PJ/2016 Pasal 2 ayat 2 menyebutkan :
Harta warisan bkn mrpkan objek Pengampunan Pjk apabila:
a. diterima o/ ahli waris yg tdk memiliki pghsln / memiliki pghsln di bwh PTKP ; /
b. harta warisan sdh dilaporkan dlm SPT Thnan PPh pewaris.tapi kan utk harta yg diperoleh di 2016 harusnya bukan objek TA dan harus masuk di SPT tahunan 2016. Demikian juga dg akta waris yang terjadi di 2016 bukannya masuk SPT tahunan 2016 saja?
bukannya batasan TA adalah desember 2015 sedangkan 2016 tidak termasuk objek TA. Misalkan diikutkan TA, lalu tahun perolehannya di form B1 diisi tahun berapa dong? kan dapatnya di 2016
Mohon koreksi….
- Originaly posted by jo777:
Lebih baik dilaporkan TA, rekan Indrapala
Ya rekan, rencana mau ikut SPH ke-2 terima kasih
Originaly posted by bear3600:tapi kan utk harta yg diperoleh di 2016 harusnya bukan objek TA dan harus masuk di SPT tahunan 2016. Demikian juga dg akta waris yang terjadi di 2016 bukannya masuk SPT tahunan 2016 saja?
bukannya batasan TA adalah desember 2015 sedangkan 2016 tidak termasuk objek TA. Misalkan diikutkan TA, lalu tahun perolehannya di form B1 diisi tahun berapa dong? kan dapatnya di 2016
Mohon koreksi….
Dulu juga sy berpemikiran begitu rekan, tetapi sy baru sadar akan menjadi masalah jika sy laporkan di spt 2016 tanpa ikut TA karena sebelumnya warisan tsb tidak pernah dilapor di spt pewarisnya..
- Originaly posted by Indrapala:
Oke deh, jadi tunggu SKPP pertama dulu ya.. trims rekan jawabannya, sangat membantu..
Tidak usah ditunggu, langsung buat saja SPH yg ke 2.
Coba baca PMK 118
Pasal 22(1) Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat Pernyataan.
(2) Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga dalam
periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Pernyataan tersebut dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang sebelumnya diterbitkan. - Originaly posted by fuzh:
Tidak usah ditunggu, langsung buat saja SPH yg ke 2.
Ya rekan baru hbs baca2 jg pmk nya, berhubung umkm tarif flat jd sambil siapin form SPH nya juga & juga uang tebusannya hehehe..
Terima kasih infonya rekan dikolom "TAHUN PEROLEHAN" rekan nggak akan bisa isi dengan tahun "2016"….
menurut ane…, nggak perlu buat sph ii.., masukkan di ta nya pewaris saja…- Originaly posted by geaparlin95:
dikolom "TAHUN PEROLEHAN" rekan nggak akan bisa isi dengan tahun "2016"….
menurut ane…, nggak perlu buat sph ii.., masukkan di ta nya pewaris saja…Memang diperkenankan TA pewaris diajukan oleh istri/anak pewaris ?
- Originaly posted by geaparlin95:
nggak akan bisa isi dengan tahun "2016"
Diisi sesuai thn perolehan
Originaly posted by geaparlin95:masukkan di ta nya pewaris saja
Di TA kan oleh ahli waris (pewaris tidak ber npwp)
Harusnya ga bisa TA , karna akta warisnya pada tahun 2016 – jadi baru diperoleh , masuk ke spt 2016. Asal surat2nya lenggkap – bukan objek pajak warisan itu.