Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Akta PMA, haruskah terdaftar di KPP PMA?

  • Akta PMA, haruskah terdaftar di KPP PMA?

     biogie2 updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • biogie2

    Member
    8 May 2019 at 2:04 pm
  • biogie2

    Member
    8 May 2019 at 2:04 pm

    Dear Rekan-rekan ortax,

    jika AKTA perusahaan adalah PMA, apakah harus terdaftar di KPP PMA??
    atau boleh di tingkat Madya saja?

    mohon masukannya..

  • LeoFisika

    Member
    8 May 2019 at 2:55 pm

    boleh di KPP madya ataupun pratama juga boleh

  • eddy_20

    Member
    8 May 2019 at 4:37 pm

    kayaknya di KPP PMA, coba lihat di pasal 2 PER – 10/PJ/2018.

    cmiiw

  • LeoFisika

    Member
    9 May 2019 at 7:06 am
    Originaly posted by eddy_20:

    coba lihat di pasal 2 PER – 10/PJ/2018.

    ini hanya klasifikasi dan definisi PMA nya saja pak tidak ada kata-kata yang mewajibkan harus di PMA

    dan lihat pasal 3 nya
    Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    biasanya jika terdaftar di KPP pratama akan di pindah ke madya setelah itu baru ke PMA

    dan satu lagi lihat juklak SE 60 PJ 2013 juklak PER 20/PJ/2013

    menyebutkan:
    Pendaftaran dan Pemberian NPWP
    1) Pendaftaran dan Pemberian NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
    2) Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

  • Nururu Fuda

    Member
    9 May 2019 at 8:08 am

    Kami PMA tapi terdaftar di KPP Madya dan KPP Pratama rekan. Jadi memang tidak ada keharusan itu.

    CMIIW

  • eddy_20

    Member
    9 May 2019 at 8:37 am
    Originaly posted by leofisika:

    ini hanya klasifikasi dan definisi PMA nya saja pak tidak ada kata-kata yang mewajibkan harus di PMA

    sipp rekan..

  • biogie2

    Member
    9 May 2019 at 10:13 am

    ohh berarti tidak masalah ya,, apabila tidak terdaftar di KPP PMA. hanya terdaftar di wilayah KPP tempat usaha berdomisili.

    thanks rekan2 sekalian.
    salam.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now