Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Akta PMA, haruskah terdaftar di KPP PMA?
Akta PMA, haruskah terdaftar di KPP PMA?
Dear Rekan-rekan ortax,
jika AKTA perusahaan adalah PMA, apakah harus terdaftar di KPP PMA??
atau boleh di tingkat Madya saja?mohon masukannya..
boleh di KPP madya ataupun pratama juga boleh
kayaknya di KPP PMA, coba lihat di pasal 2 PER – 10/PJ/2018.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
coba lihat di pasal 2 PER – 10/PJ/2018.
ini hanya klasifikasi dan definisi PMA nya saja pak tidak ada kata-kata yang mewajibkan harus di PMA
dan lihat pasal 3 nya
Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.biasanya jika terdaftar di KPP pratama akan di pindah ke madya setelah itu baru ke PMA
dan satu lagi lihat juklak SE 60 PJ 2013 juklak PER 20/PJ/2013
menyebutkan:
Pendaftaran dan Pemberian NPWP
1) Pendaftaran dan Pemberian NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
2) Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Kami PMA tapi terdaftar di KPP Madya dan KPP Pratama rekan. Jadi memang tidak ada keharusan itu.
CMIIW
- Originaly posted by leofisika:
ini hanya klasifikasi dan definisi PMA nya saja pak tidak ada kata-kata yang mewajibkan harus di PMA
sipp rekan..
ohh berarti tidak masalah ya,, apabila tidak terdaftar di KPP PMA. hanya terdaftar di wilayah KPP tempat usaha berdomisili.
thanks rekan2 sekalian.
salam.