Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Akibat Virus Corona, Pemerintah Kaji Penundaan Pajak Karyawan
Akibat Virus Corona, Pemerintah Kaji Penundaan Pajak Karyawan
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona.
''Kami sedang melihat semua opsi,'' kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, jakarta, Rabu.
Menkeu mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.
Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh Pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.
Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.
Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lain untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi.
Sumber: https://sumsel.antaranews.com/berita/444406/menkeu -pemerintah-masih-kaji-opsi-penundaan-pph-pasal-21
ngeri ngeri sedap beritanya
- Originaly posted by bimoaryan:
diskon tarif tiket pesawat
nanti apa gak malah pada berlibur ya kalo didiskon ???
- Originaly posted by almirasabrina:
nanti apa gak malah pada berlibur ya kalo didiskon ???
Tidak rekan, sebenarnya tujuannya rencana insentif ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat
Dear Rekan,
Jadi bagaimana kelanjutan penundaan pajak tersebut untuk SPT Tahunan OP dan Badan 2019,
dan terkait dengan PPh 25 untuk badan ?
sudah keluar PP atau PMK nya belum ?Sekian dan terima kasih.
- Originaly posted by zafran12:
Jadi bagaimana kelanjutan penundaan pajak tersebut untuk SPT Tahunan OP dan Badan 2019,
dan terkait dengan PPh 25 untuk badan ?
sudah keluar PP atau PMK nya belum ?Baru baca beritanya nih tadi: https://money.kompas.com/read/2020/03/11/184323926 /sah-pemerintah-bakal-tanggung-pajak-gaji-karyawan -selama-6-bulan
Kita tunggu aja kelanjutanya gimana Hanya untuk WP sektor Industri yaa?? industrinya pun masih dikategorikan lagi kalo ga salah….. anyeb dah