Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain akibat pemisahan KPP?

  • akibat pemisahan KPP?

     FRANSISCUS updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • FRANSISCUS

    Member
    7 February 2009 at 10:05 am

    bagaimana dengan status atau tata cara pelaporan perpajakan atas wajib pajak orang pribadi yang bergerak dibidang penjualan barang eceran yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sekaligus pengusaha tertentu, yang dulunya sebelum pemisahan KPP menggunakan NPWP satu (dalam satu propinsi). sekarang sudah dipisah KPP yang mengakibatkan tempat usaha satu berada di KPP yang lain yang satu lagi berada di KPP yang lain?yang otomatis NPWP enam digit terakhir sudah beda

  • FRANSISCUS

    Member
    7 February 2009 at 10:05 am
  • alpha

    Member
    7 February 2009 at 6:13 pm

    menurut pendapat saya sebagai pribadi, WP dapat mengajukan kepada salah satu KPP untuk dilakukan penghapusan NPWP apabila akibat pemisahan KPP tersebut, oleh salah satu KPP, WP kembali ditetapkan secara jabatan. Adapun alasan yang dapat diberikan adalah apabila usaha WP tersebut masih terangkum dalam 1 KLU.

  • hards_2008

    Member
    8 February 2009 at 9:52 am

    Bila terjadi pemecahan KPP, NPWP akan dipecah secara jabatan berdasarkan tempat tinggal, jadi WP ga perlu mengurus pemindahan. kecuali bila alamatnya berubah. memang terkadang ada yang tertinggal, hal itu bisa diberitahukan saja ke kpp yang lama.

  • FRANSISCUS

    Member
    10 February 2009 at 5:13 pm

    terus, gimana dengan status Wajib Pajak Orang Pribadi tsb mengenai status PKP dimana awalnya masuk dalam Pengusaha Tertentu?,kewajiban yang timbul dalam perhitungan,pelaporan,pembayaran?jenis pajak?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now