Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › akhirnya diterbitkan penegasan per-10/pj/2016
akhirnya diterbitkan penegasan per-10/pj/2016
akhirnya diterbitkan per dirjen penegasan untuk piutang, utang, persediaan, dan harta yang tidak ada dokumen kepemilikan cukup dilaporkan akumulasinya saja.
http://pajak.go.id/sites/default/files/PER10PJ2016 _0.pdf
cmiiw
Mantap rekan…..
Thanks Rekan Raka fyi
Terima kasih rekan raka8883.
rekan raka
apakah ada perubahan pada formulir yg lama ?
- Originaly posted by MrToyo:
apakah ada perubahan pada formulir yg lama ?
tidak ada.
Viewing 1 - 7 of 7 replies