Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › akankah timbul pph 25
ilustrasi (kategori pp46) :
peredaran bruto dalam negeri = 2m
peredaran bruto luar negeri = 5mapakah akan timbul kewajiban pph 25 pada tahun berikutnya atas peredaran bruto luar negeri??
ilustrasi (kategori pp46) :
peredaran bruto dalam negeri = 2m
peredaran bruto luar negeri = 5mapakah akan timbul kewajiban pph 25 pada tahun berikutnya atas peredaran bruto luar negeri??
ilustrasi (kategori pp46) :
peredaran bruto dalam negeri = 2m
peredaran bruto luar negeri = 5mapakah akan timbul kewajiban pph 25 pada tahun berikutnya atas peredaran bruto luar negeri??
Menurutku iya, karena di PMK 107/PMK.011/2013 Pasal 3 ayat 2 penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tidak termasuk didalam penghitungan peredaran bruto 4,8 M, sehingga penghasilan di luar negeri akan dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, dan menimbulkan adanya angsuran PPh 25.
Menurutku iya, karena di PMK 107/PMK.011/2013 Pasal 3 ayat 2 penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tidak termasuk didalam penghitungan peredaran bruto 4,8 M, sehingga penghasilan di luar negeri akan dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, dan menimbulkan adanya angsuran PPh 25.
Menurutku iya, karena di PMK 107/PMK.011/2013 Pasal 3 ayat 2 penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tidak termasuk didalam penghitungan peredaran bruto 4,8 M, sehingga penghasilan di luar negeri akan dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, dan menimbulkan adanya angsuran PPh 25.
- Originaly posted by alberth:
Menurutku iya, karena di PMK 107/PMK.011/2013 Pasal 3 ayat 2 penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tidak termasuk didalam penghitungan peredaran bruto 4,8 M, sehingga penghasilan di luar negeri akan dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, dan menimbulkan adanya angsuran PPh 25.
thx rekan alberth…
ada opini lain?
- Originaly posted by alberth:
Menurutku iya, karena di PMK 107/PMK.011/2013 Pasal 3 ayat 2 penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tidak termasuk didalam penghitungan peredaran bruto 4,8 M, sehingga penghasilan di luar negeri akan dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, dan menimbulkan adanya angsuran PPh 25.
thx rekan alberth…
ada opini lain?
- Originaly posted by alberth:
Menurutku iya, karena di PMK 107/PMK.011/2013 Pasal 3 ayat 2 penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tidak termasuk didalam penghitungan peredaran bruto 4,8 M, sehingga penghasilan di luar negeri akan dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, dan menimbulkan adanya angsuran PPh 25.
thx rekan alberth…
ada opini lain?
artinya bayar pph final dan juga bayar pph psl 25 ?
artinya bayar pph final dan juga bayar pph psl 25 ?
artinya bayar pph final dan juga bayar pph psl 25 ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
artinya bayar pph final dan juga bayar pph psl 25 ?
itulah pertanyaannya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
artinya bayar pph final dan juga bayar pph psl 25 ?
itulah pertanyaannya