Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › AJB dan PPJB
Dear rekan,
saya ingin menanyakan soal nilai pada AJB yang berbeda dengan PPJB. bagaimana ketentuannya dan resikonya? sangat butuh informasi. terima kasihpembayarannya gimana?? beda juga atau sama?? kalau misalnya beli aset rumah di 2013 dengan harga perolehan 1milyar dengan NJOP 900juta, dan saat AJB, NJOP menjadi 1,1milyar, dengan kondisi tersebut maka ada kurang bayar PPh final dan PPN.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Genuine
pembayarannya gimana?? beda juga atau sama?? kalau misalnya beli aset rumah di 2013 dengan harga perolehan 1milyar dengan NJOP 900juta, dan saat AJB, NJOP menjadi 1,1milyar, dengan kondisi tersebut maka ada kurang bayar PPh final dan PPN.jadi saya beli dengan harga 500, tp si penjual ingin menaruh harga 300 di AJB. bagaimana ya rekan soal ini?resiko dan kerugian apa yang saya dapatkan sebagai pembeli?tp di ppjb tetap tertera nilai real sesuai yang saya keluarkan uangnya. menurut penjual kenapa di taruh di AJB untuk nilai yg berbeda, guna pajak mengecil. bagaimana ya rekan?
- Originaly posted by nraishaka:
bagaimana ya rekan soal ini?
notarisnya mau memang begitu??
Originaly posted by nraishaka:menurut penjual kenapa di taruh di AJB untuk nilai yg berbeda, guna pajak mengecil. bagaimana ya rekan?
ya sudah jelas mw ngakali pajaknya biar kecil.. 500juta x 2,5% vs 300 juta x 2,5% lbh besar mana bayar pajaknya?? hahaha
Originaly posted by nraishaka:bagaimana ya rekan soal ini?resiko dan kerugian apa yang saya dapatkan sebagai pembeli?
kalau kena tax audit, nanti akan dipertanyakan kenapa dananya keluar 500juta, namun asetnya cuma 300juta. lagipula saya rasa notarisnya gak akan mau dibuat begitu
- Originaly posted by nraishaka:
jadi saya beli dengan harga 500, tp si penjual ingin menaruh harga 300 di AJB. bagaimana ya rekan soal ini?resiko dan kerugian apa yang saya dapatkan sebagai pembeli?tp di ppjb tetap tertera nilai real sesuai yang saya keluarkan uangnya. menurut penjual kenapa di taruh di AJB untuk nilai yg berbeda, guna pajak mengecil. bagaimana ya rekan?
Kalau menurut saya lebih baik sesuai apa adanya saja rekan, sekarang pajak sangat teliti, daripada bermasalah dikemudian hari mending catat sesuai faktanya saja.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau kena tax audit, nanti akan dipertanyakan kenapa dananya keluar 500juta, namun asetnya cuma 300juta. lagipula saya rasa notarisnya gak akan mau dibuat begitu
iyasih. terimakasih ya rekan ^^
- Originaly posted by yabufuu:
Kalau menurut saya lebih baik sesuai apa adanya saja rekan, sekarang pajak sangat teliti, daripada bermasalah dikemudian hari mending catat sesuai faktanya saja.
OKe rekan~ terima kash infonya ^^