Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Agio dikonversi ke tambahan modal disetor (Perseroan Tertutup)
Agio dikonversi ke tambahan modal disetor (Perseroan Tertutup)
Dear Rekan Rekan
saya ingin bertanya jika agio dikonversi ke tambahan modal disetor apakah menjadi objek pajak bagi penerima tambahan modal disetor melalui agio, langsung ke contohnya yah rekanPT A dengan modal dasar 200k
modal disetor dan ditempatkan 50k terdiri dari PT B 25k dan PT C 25k
<div>kemudian PT A membuka saham baru kepada PT D sebesar 50k dengan nilai pasar 100k (50k jadi agio 100k-50k)</div><div>
sehingga Modal PT A menjadi 100k dengan sususan pemegang saham adalah PT B 25k, PT C 25k dan PT D 50k
disaat yang sama menyetujui adanya peningkatan modal dasar menjadi 500k dan modal disetor menjadi 150k dimana peningkatan modal disetor sebesar 50k berasal dari konversi agio yang disetor oleh pemegang saham baru (PT D) yang dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham. Sehingga susunan pemegang saham menjadi PT B 37.500, PT C 37.500 dan PT D 75k.
yang ini saya tanyakan dari penjelasan diatas adalah
1. apakah tambahan modal disetor PT B dan PT C sebesar 12.500 (37.500-25k) menjadi tambahan penghasilan bagi PT B dan PT C ?
2. kalo memang menjadi tambahan penghasilan apakan dipotong pajak oleh PT A ?
3. dari sisi PT D apakah kerugian bisa dicatat sebagai kerugian invenstasi 25.000 (100k-75k)</div>
Dear Rekan Rekan
saya ingin bertanya jika agio dikonversi ke tambahan modal disetor apakah menjadi objek pajak bagi penerima tambahan modal disetor melalui agio, langsung ke contohnya yah rekanPT A dengan modal dasar 200k
modal disetor dan ditempatkan 50k terdiri dari PT B 25k dan PT C 25k
<div>kemudian PT A membuka saham baru kepada PT D sebesar 50k dengan nilai pasar 100k (50k jadi agio 100k-50k)</div><div>
sehingga Modal PT A menjadi 100k dengan sususan pemegang saham adalah PT B 25k, PT C 25k dan PT D 50k
disaat yang sama menyetujui adanya peningkatan modal dasar menjadi 500k dan modal disetor menjadi 150k dimana peningkatan modal disetor sebesar 50k berasal dari konversi agio yang disetor oleh pemegang saham baru (PT D) yang dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham. Sehingga susunan pemegang saham menjadi PT B 37.500, PT C 37.500 dan PT D 75k.
yang ini saya tanyakan dari penjelasan diatas adalah
1. apakah tambahan modal disetor PT B dan PT C sebesar 12.500 (37.500-25k) menjadi tambahan penghasilan bagi PT B dan PT C ?
2. kalo memang menjadi tambahan penghasilan apakan dipotong pajak oleh PT A ?
3. dari sisi PT D apakah kerugian bisa dicatat sebagai kerugian invenstasi 25.000 (100k-75k)</div>up