Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › agen perusahaan di LN
agen perusahaan di LN
mo nanya2 ya bos… 🙂
WP A, perusahaan pelayaran, mempunyai kapal yg posisinya di cina
nah utk mengawasi kapal itu, WP A membayar suatu agen (orang cina).
atas penghasilan yg diterima agen tersebut, apakah terutang PPh Pasal 26?
agen tsb tidak punya BUT
makasih ya bos2…kalo dilihat dari kegiatan pengawasan dilakukan di china dan Agen tsb orang china, maka tidak terutang PPh Pasal 26 meskipun gajinya dibayar oleh WP A.
mungkin ada pendapat dari rekan lain
Salam
coba lihat tax treaty Ind dgn Cina, berapa time testnya, kalo pengawasan yg dilakukan agen tsb kurang dari time test, dan agen tsb bs kasih COD (Cetificate of Domicile), menurut saya tidak kena PPh 26. mohon dikoreksi….
- Originaly posted by Yudiak:
kalo dilihat dari kegiatan pengawasan dilakukan di china dan Agen tsb orang china, maka tidak terutang PPh Pasal 26 meskipun gajinya dibayar oleh WP A.
sependapat …
untuk dapat dipajaki di Indonesia syaratnya di pasal 14 angka 1 buruf a dan b (treaty)
Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan jasa- jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut kecuali dalam keadaan-keadaan berikut, yaitu ketika penghasilan tersebut
dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan:
a) Jika penduduk tersebut mempunyai suatu tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya:
dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang berhubungan dengan tempat tetap
tersebut yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut;
atau
b) Jika penduduk tersebut berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa
atau masa-masa yang keseluruhannya berjumlah 183 hari atau lebih dalam suatu masa dua
belas bulan yang berurutan: dalam hal ini, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya tersebut selama masa atau
masa-masa yang disebutkan di atas yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.salam
menurut saya penghasilan orang cina tersebut tidak dikenakan PPh 26, karena dia tidak berkesusukan di INdonesia dan pengenaan terhadap biaya untuk orang cina tersebut tidak dapat dibiayakan, mohon dikoreksi pendapat saya,
Rekan Hilman..
Cara mudah untuk mengetahui bahwa penghasilan yg diterima oleh WPLN, apakah dipotong PPh atau tidak, adalah sbb :
1. Apakah ph tsb berasal dari sumber yg terletak di INA atau tidak;
Apabila ya, berarti objek pemotongan PPh Ps 26, dengan memperhatikan P3B
2. Apakah jasa/pekerjaan tsb dilakukan di INA atau tidak;
Apabila ya, berarti objek pemotongan PPh Ps 26, dengan memperhatikan time test dan P3BSepanjang jasa yang diberikan WPLN, dalam hal ini Wajib Pajak China kepada WP A dilakukan di luar negeri maka pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan adanya BUT (permanent establishment).. maka hak pemajakan atas penghasilan berupa imbalan jasa tersebut berada pada Pemerintah China, sehingga atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh WP A kepada WPLN tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan syarat harus menunjukkan SKD dari pejabat berwenang dari negara tempat kedudukan WPLN.
Salam,
- Originaly posted by hilmanku:
tas penghasilan yg diterima agen tersebut, apakah terutang PPh Pasal 26?
rekan hilman atas jasa tersebut tidak kena pph 26. dan krn ada tax treaty antara cina dengan indo
sebaiknya dimintakan Dgt 1 utk pelaporan pph 26 nihil ..dan wp a sebaiknya ada kontrak dengan agen disana yg menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan di luar pabean yaitu indo .dari kontrak tersebut memperkuat posisi wp a klo ditanya sama fiskus.cmiiw