Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi AGEN asuransi bagaimana mekanisme pelaporan?

  • AGEN asuransi bagaimana mekanisme pelaporan?

     erwin83 updated 10 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • erwin83

    Member
    20 March 2014 at 11:56 am

    Dear Para senior dan sesepuh pajak, saya ada 2 pertanyaan:
    1. Untuk pelaporan seseorang yang berkerja sebagai AGEN asuransi bagaimana pelaporan pajak SPT Tahunan? mekanisme sama dengan pegawai tetap yang menerima bukti potong?
    2. Jika usahawan toko apakah membayar pajak setiap bulan? jika pelaporan SPT tahunan mengacuh pada perhitungan seperti apa? Apakah pajak progresif pribadi atau dengan pph final 1%?

    Terima kasih atas masukan dan koreksi para senior dan sesepuh.

  • erwin83

    Member
    20 March 2014 at 11:56 am
  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 1:03 pm
    Originaly posted by erwin83:

    1. Untuk pelaporan seseorang yang berkerja sebagai AGEN asuransi bagaimana pelaporan pajak SPT Tahunan?

    Pake 1770.

    Originaly posted by erwin83:

    mekanisme sama dengan pegawai tetap yang menerima bukti potong?

    Beda. tidak seperti pegawai tetap.

    Originaly posted by erwin83:

    Jika usahawan toko apakah membayar pajak setiap bulan? jika pelaporan SPT tahunan mengacuh pada perhitungan seperti apa?

    Iya wajib membayar pajak

    Originaly posted by erwin83:

    Apakah pajak progresif pribadi atau dengan pph final 1%?

    Tergantung Penghasilan bruto setahunnya.

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by zullyanto:

    Beda. tidak seperti pegawai tetap.

    bedanya dmn master zul utk mekanisme pelaporannya??

  • erwin83

    Member
    21 March 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by zullyanto:

    Apakah pajak progresif pribadi atau dengan pph final 1%?

    Tergantung Penghasilan bruto setahunnya.

    master Zul, Masih mengacuh pada 4,8M atau ada perubahan pada tahun 2014 ini?

    Originaly posted by zullyanto:

    mekanisme sama dengan pegawai tetap yang menerima bukti potong?

    Beda. tidak seperti pegawai tetap.

    Kenapa beda? perusahaan asuransi mengeluarkan bukti potong untuk pelaporan SPT Tahunan ini?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now