Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › AGEN asuransi bagaimana mekanisme pelaporan?
AGEN asuransi bagaimana mekanisme pelaporan?
Dear Para senior dan sesepuh pajak, saya ada 2 pertanyaan:
1. Untuk pelaporan seseorang yang berkerja sebagai AGEN asuransi bagaimana pelaporan pajak SPT Tahunan? mekanisme sama dengan pegawai tetap yang menerima bukti potong?
2. Jika usahawan toko apakah membayar pajak setiap bulan? jika pelaporan SPT tahunan mengacuh pada perhitungan seperti apa? Apakah pajak progresif pribadi atau dengan pph final 1%?Terima kasih atas masukan dan koreksi para senior dan sesepuh.
- Originaly posted by erwin83:
1. Untuk pelaporan seseorang yang berkerja sebagai AGEN asuransi bagaimana pelaporan pajak SPT Tahunan?
Pake 1770.
Originaly posted by erwin83:mekanisme sama dengan pegawai tetap yang menerima bukti potong?
Beda. tidak seperti pegawai tetap.
Originaly posted by erwin83:Jika usahawan toko apakah membayar pajak setiap bulan? jika pelaporan SPT tahunan mengacuh pada perhitungan seperti apa?
Iya wajib membayar pajak
Originaly posted by erwin83:Apakah pajak progresif pribadi atau dengan pph final 1%?
Tergantung Penghasilan bruto setahunnya.
Salam manis,
- Originaly posted by zullyanto:
Beda. tidak seperti pegawai tetap.
bedanya dmn master zul utk mekanisme pelaporannya??
- Originaly posted by zullyanto:
Apakah pajak progresif pribadi atau dengan pph final 1%?
Tergantung Penghasilan bruto setahunnya.
master Zul, Masih mengacuh pada 4,8M atau ada perubahan pada tahun 2014 ini?
Originaly posted by zullyanto:mekanisme sama dengan pegawai tetap yang menerima bukti potong?
Beda. tidak seperti pegawai tetap.
Kenapa beda? perusahaan asuransi mengeluarkan bukti potong untuk pelaporan SPT Tahunan ini?