Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Adu Hitung Peredaran Bruto Yang Dapat Dihindari

  • Adu Hitung Peredaran Bruto Yang Dapat Dihindari

     BEKAWE updated 6 years ago 1 Member · 2 Posts
  • BEKAWE

    Member
    29 March 2018 at 9:59 am

    "Konsekuensi" memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pelaporan dan pembayaran pajak. Pelaporan pajak adalah keniscayaan, sementara pembayaran pajak sangat tergantung dengan ada atau tidak adanya kegiatan operasional wajib pajak. Semakin besar volume usaha memungkinkan semakin besar pula pajak yang harus dikontribusikan kepada negara. Sebaliknya, bila operasional kecil, maka pajak yang dibayarkan juga pasti kecil. Bahkan, bila dalam suatu bulan tidak terdapat kegiatan usaha atau penjualan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan untuk bulan tersebut.

    Penghitungan pajak sendiri akan selalu berawal pada penghitungan peredaran bruto. Ringkas pengertian, peredaran bruto adalah seluruh nilai penyerahan atau penjualan, termasuk margin atau keuntungan, yang terjadi pada suatu masa atau tahun. Terlepas dari kadar ketulusan dalam membayar pajak, seorang pengusaha harus dapat menghitung peredaran bruto usahanya dengan tepat untuk mengukur keberhasilan usahanya. Menghitung laba? Tentu saja, tapi Anda tetap harus menghitung peredaran brutonya terlebih dahulu, kan?

    Demi apapun juga, dalam menghitung berapa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan ke negara, Anda diharapkan menyiapkan nilai peredaran bruto yang presisi. Khususnya bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah 4, 8 miliar rupiah dalam setahun, menghitung PPh-nya lebih praktis, cukup mengalikan nilai peredaran bruto tersebut dengan satu persen. Iya, satu persen, itulah yang Anda bayarkan setiap bulannya dengan nilai yang selalu berubah-ubah, tergantung ritme usaha Anda.

    Meskipun sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment, namun dalam melaksanakan fungsi pengawasannya di suatu proses pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menghitung nilai peredaran bruto wajib pajak secara jabatan bilamana ditemukan indikasi bahwa wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan/pembukuan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pencatatan/pembukuan serta bukti pendukungnya. Kewenangan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto.

    Berdasarkan aturan tersebut, DJP akan melakukan pendekatan perhitungan peredaran bruto dengan metode-metode berikut:

    a. transaksi tunai dan nontunai;

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak

    b. sumber dan penggunaan dana;

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak

    c. satuan dan/atau volume;

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan/atau volume dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.

    d. penghitungan biaya hidup;

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

    e. pertambahan kekayaan bersih;

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.

    f. berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

    g. proyeksi nilai ekonomi;

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

    h. penghitungan rasio.

    Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

    Apakah penjelasan tentang cara lain menghitung peredaran bruto yang baru saja disajikan membuat Anda bingung? Jika iya, kami berharap Anda tidak perlu sampai ke tahapan itu, tahapan di mana Anda harus beradu kebenaran penghitungan peredaran bruto dengan petugas pajak. Demi ketenangan dan kemajuan bisnis Anda, hitung dan nyatakanlah nilai peredaran bruto alias total penjualan usaha Anda, dengan sebenar-benarnya.

  • BEKAWE

    Member
    29 March 2018 at 9:59 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now