Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Administrative JO
Salam ortax,…dari pembahasan pada topik "perlakuan pajak u/ kso/jo"
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7359#pesan61761saya sangat tidak mengerti mengenai aspek pajak pada administrative jo tsb…
mohon rekan yang mengerti, sudi membagi informasi ttg adm jo, untuk usaha yang seperti apa, apa mekanisme perpajakannnya, dll?Dan apakah adm jo ini salah satu solusi stelah qq tidak diperbolehkan lg?
rekan wendry, hanif n rekan ortax … mohon donk bagi2 ilmu
Sepengetahuan saya kalau administratif Jo, dia hanya berperan sebagai pemegang proyek (pemenang tender) dan untuk selanjutnya berdasarkan perjanjian antara peserta Jo, masing masing akan mengerjakan bagian dari proyek tsb. Jadi Peserta Jo akan menerbitkan faktur pajak terhadap JO atas pekerjaan yang sudah di kerjakan. Kalau diartikan sebagai pengganti qq mungkin ada kemiripan.
=Mohon dikoreksi jika salah=- Originaly posted by ewed:
Dan apakah adm jo ini salah satu solusi stelah qq tidak diperbolehkan lg?
menurut saya nggak ada hubungannya rekan ewed
Salam