• Administrative JO

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Ewed

    Member
    9 February 2010 at 2:09 pm

    Salam ortax,…dari pembahasan pada topik "perlakuan pajak u/ kso/jo"
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7359#pesan61761

    saya sangat tidak mengerti mengenai aspek pajak pada administrative jo tsb…
    mohon rekan yang mengerti, sudi membagi informasi ttg adm jo, untuk usaha yang seperti apa, apa mekanisme perpajakannnya, dll?

    Dan apakah adm jo ini salah satu solusi stelah qq tidak diperbolehkan lg?

    ortax

  • Ewed

    Member
    9 February 2010 at 2:09 pm
  • Ewed

    Member
    10 February 2010 at 11:38 am

    rekan wendry, hanif n rekan ortax … mohon donk bagi2 ilmu

  • ssmtransport

    Member
    10 February 2010 at 10:08 pm

    Sepengetahuan saya kalau administratif Jo, dia hanya berperan sebagai pemegang proyek (pemenang tender) dan untuk selanjutnya berdasarkan perjanjian antara peserta Jo, masing masing akan mengerjakan bagian dari proyek tsb. Jadi Peserta Jo akan menerbitkan faktur pajak terhadap JO atas pekerjaan yang sudah di kerjakan. Kalau diartikan sebagai pengganti qq mungkin ada kemiripan.
    =Mohon dikoreksi jika salah=

  • Hanif

    Member
    11 February 2010 at 12:13 am
    Originaly posted by ewed:

    Dan apakah adm jo ini salah satu solusi stelah qq tidak diperbolehkan lg?

    menurut saya nggak ada hubungannya rekan ewed

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now