Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Administrasi Piutang Pajak
Kepada Yth.
Rekan-rekan OrtaxAda beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai administrasi piutang pajak, antara lain :
1. Apa saja penyebab/ faktor2 penambah piutang pajak?
2. Apa saja penyebab/faktor2 pengurang piutang pajak?
3. Bagaimana pengukuran kinerja penagihan dalam hubungannya dengan :
– Pengakuan piutang pajak dan/pengukuran piutang pajak?
– Kinerja pemeriksaan (permasalahan2nya)Mohon pencerahannya, dan terima kasih..
bisa dijelaskan piutang pajak apa dulu nih???
yang mencatat adanya piutang pajak biasanya kantor pajak. Apakah memang demikian maksudnya?Salam
Iya. Memang yang saya tanyakan mengenai piutang pajak dari DJP itu, yang nantinya akan dilaporkan dalam laporan keuangan Kementrian Keuangan/DJP.
- Originaly posted by blackhope:
Iya. Memang yang saya tanyakan mengenai piutang pajak dari DJP itu, yang nantinya akan dilaporkan dalam laporan keuangan Kementrian Keuangan/DJP.
keperluannya untuk apa ya ?
Hi3x…..koq sibuk ngurusin kerjaannya org KPP sich….
Jgn2x….. cari bocoran atau ada yg belum ngerti nich….???- Originaly posted by blackhope:
1. Apa saja penyebab/ faktor2 penambah piutang pajak?
untuk sebelum tahun pajak 2008, bertambah karena adanya pertambahan STP/SKPKB/SKPKBT yang tidak dilunasi oleh WP sudah lewat jatuh tempo (30 Hari sejak penerbitan) .untuk tahun pajak 2008 dst, bertambah karena pajak ymh dibayar pada SKPKB/SKPKBT yang disetujui WP pada saat pembahasan akhir pemeriksaan tidak dilunasi oleh WP sudah lewat jatuh tempo (30 Hari sejak penerbitan)
Originaly posted by blackhope:2. Apa saja penyebab/faktor2 pengurang piutang pajak?
piutang pajak dibayar/dilunasi oleh WP, atau piutang pajak dihapus/dikurangkan (hasil dari pengurangan/keberatan/banding/PK), atau hapus karena daluwarsa penagihan.
Jadi, jangan seperti hitungannya ICW yang mengatakan bahwa Piutang Pajak yang dilaporkan Kementerian Keuangan ga sinkron dengan Utang Pajak yang dilaporkan Perusahaan2 yang terdaftar dalam BEI (katanya, yang terdaftar di BEI justru lebih besar pengakuan Utang Pajaknya dibanding dengan pengakuan Piutang Pajak di Kementerian Keuangan, padahal jauh lebih banyak WP yang berpiutang ke DJP dibanding perusahaan yg terdaftar di BEI)