Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Adj Hutang
Dear Rekan2
Mohon Bantuan nya, dari rekan2
di thn 2018 Ada hutang yang sudah terbayar 2018 tapi tidak terjurnal pembayaran nya di 2018. karena miss comunication, Bagai mana Menjurnal nya untuk melunasi hutang. karena hutang tidak di bayar secara kas dan banktrs hutangnya brarti belum lunas dong? kalo sdh lunas saat melunasi masuk mana? nantinya pasti akan mengurangi laba ditahan karena sdh ganti tahun
- Originaly posted by Atika.cmiled83:
Mohon Bantuan nya, dari rekan2
di thn 2018 Ada hutang yang sudah terbayar 2018 tapi tidak terjurnal pembayaran nya di 2018. karena miss comunication, Bagai mana Menjurnal nya untuk melunasi hutang. karena hutang tidak di bayar secara kas dan bankmau aman, pembetulan SPT tahunan..
Jika nilai hutang tsb kecil misal 500 perak dan di tahun 2018 asumsi double catat beban maka rekan cukup jurnal hutang terhadap biaya #gitukokrepot