Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Adilkah pengenaan pajak ini ?? *ilustrasi

  • Adilkah pengenaan pajak ini ?? *ilustrasi

     daniel7 updated 11 years, 11 months ago 11 Members · 16 Posts
  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 8:25 am
  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 8:25 am

    Seorang dokter dengan status Tidak Kawin dan berpenghasilan kotor Rp. 100.000.000,00 memiliki penghasilan neto sebesar :

    Rp. 100.000.000,00 – Rp. 15.840.000,00 (PTKP TK/0) = Rp. 84.160.000,00
    Tarif berlapis dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 menyatakan bahwa PPh terutang adalah sebesar Rp. 7.624.000,00

    Sedangkan dengan penghasilan kotor yang sama (Rp. 100.000.000,00) seorang pedagang akan diterapkan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, misalnya 25% x Rp. 100.000.000.00 = Rp. 25.000.000,00. Jika sama-sama memiliki status Tidak Kawin, penghailan neto pedagang = Rp. 25.000.000,00 – Rp. 15.840.000 = Rp. 9.160.000,00 sehingga PPh terutang pedagang = 5% x Rp. 9.160.000,00 = Rp. 458.000,00

    Adilkah pengenaan pajak atas jumlah penghasilan yang sama (Rp. 100.000.000,00) si dokter dikenakan PPh terutang Rp. 7.624.000,00 sedangkan si pedagang Rp. 458.000,00 ??

  • car

    Member
    9 May 2012 at 8:33 am

    bukankah utk perkiraan penghasilan netto bagi para dokter juga ada normanya? malah lebih besar dari pedagang >> 40% – 45%

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 8:37 am

    wah terima kasih rekan car. tetap besar juga ya.

  • Aries Tanno

    Member
    9 May 2012 at 9:02 am
    Originaly posted by car:

    bukankah utk perkiraan penghasilan netto bagi para dokter juga ada normanya? malah lebih besar dari pedagang >> 40% – 45%

    mantaaap…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 May 2012 at 11:29 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Adilkah pengenaan pajak atas jumlah penghasilan yang sama (Rp. 100.000.000,00) si dokter dikenakan PPh terutang Rp. 7.624.000,00 sedangkan si pedagang Rp. 458.000,00 ??

    He..he…he…
    Kenapa membandingkannya yang satu Ph neto dan satunya ph bruto? Jelas saja berbeda…

    Kecuali contoh ini, yaitu antara PPh dan "Pajak konstruksi" :
    PT. A persh dagang, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 37.500.000
    PT. B persh konstruksi, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 60.000.000 atau 90.000.000 (tergantung kualifikasi usaha)

  • wannabewongkpp

    Member
    9 May 2012 at 12:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kecuali contoh ini, yaitu antara PPh dan "Pajak konstruksi" :
    PT. A persh dagang, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 37.500.000
    PT. B persh konstruksi, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 60.000.000 atau 90.000.000 (tergantung kualifikasi usaha)

    adil dong pak, kata Mantan Dirjen Pajak F*** B***z**r, jadi ga perlu lagi ada contact antara WP dan fiskus.

  • ktfd

    Member
    10 May 2012 at 10:22 am
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he…he…
    Kenapa membandingkannya yang satu Ph neto dan satunya ph bruto? Jelas saja berbeda…

    he3… bagaikan membandingkan apel malang dgn apel washington, jelas bueda buanget…

  • car

    Member
    10 May 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    adil dong pak, kata Mantan Dirjen Pajak F*** B***z**r, jadi ga perlu lagi ada contact antara WP dan fiskus.

    Terlebih, nilai kerahasiaan biaya2 yang dikeluarkan (oleh perush konstruksi) sangat tinggi mungkin yh?
    Ngomong2, sensor namanya dari rekan wannabewongkpp sendiri or dari admin ortax yh? (=> cuma mau tau aja)

  • ktfd

    Member
    10 May 2012 at 10:57 am
    Originaly posted by car:

    Terlebih, nilai kerahasiaan biaya2 yang dikeluarkan (oleh perush konstruksi) sangat tinggi mungkin yh?

    wah… ini pasti gara2 bung n@z@r yg membeberkan lika-liku trans yg rahasia ya…

    Originaly posted by car:

    Ngomong2, sensor namanya dari rekan wannabewongkpp sendiri or dari admin ortax yh? (=> cuma mau tau aja)

    he3… drpd disensor duluan…

  • KAJAPSBY

    Member
    10 May 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kecuali contoh ini, yaitu antara PPh dan "Pajak konstruksi" :
    PT. A persh dagang, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 37.500.000
    PT. B persh konstruksi, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 60.000.000 atau 90.000.000 (tergantung kualifikasi usaha)

    Maaf rekan, penghitungannya bgm ya ?
    Penghasilan nettonya berapa ?
    Taripnya berapa ?
    makasih atas penjelasannya

  • begawan5060

    Member
    10 May 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Maaf rekan, penghitungannya bgm ya ?

    Persh dagang tarip umum (tarip pasal 31E UU PPh)
    Persh konstruksi tarip PPh final..

  • tegar

    Member
    10 May 2012 at 4:19 pm

    hmhmhmhmhmh… expert

  • edisuryadi2

    Member
    10 May 2012 at 5:13 pm

    mau tau keadilan itu milik tuhan, makanya jangan ngomong keadilan buat manusia, kita hanya berusaha untuk bersikap adil…..

  • ishak09

    Member
    10 May 2012 at 5:20 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    mau tau keadilan itu milik tuhan, makanya jangan ngomong keadilan buat manusia, kita hanya berusaha untuk bersikap adil…..

    super sekali rekan edisuryadi2. hehe

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now