Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Adilkah pengenaan pajak ini ?? *ilustrasi
Adilkah pengenaan pajak ini ?? *ilustrasi
Seorang dokter dengan status Tidak Kawin dan berpenghasilan kotor Rp. 100.000.000,00 memiliki penghasilan neto sebesar :
Rp. 100.000.000,00 – Rp. 15.840.000,00 (PTKP TK/0) = Rp. 84.160.000,00
Tarif berlapis dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 menyatakan bahwa PPh terutang adalah sebesar Rp. 7.624.000,00Sedangkan dengan penghasilan kotor yang sama (Rp. 100.000.000,00) seorang pedagang akan diterapkan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, misalnya 25% x Rp. 100.000.000.00 = Rp. 25.000.000,00. Jika sama-sama memiliki status Tidak Kawin, penghailan neto pedagang = Rp. 25.000.000,00 – Rp. 15.840.000 = Rp. 9.160.000,00 sehingga PPh terutang pedagang = 5% x Rp. 9.160.000,00 = Rp. 458.000,00
Adilkah pengenaan pajak atas jumlah penghasilan yang sama (Rp. 100.000.000,00) si dokter dikenakan PPh terutang Rp. 7.624.000,00 sedangkan si pedagang Rp. 458.000,00 ??
bukankah utk perkiraan penghasilan netto bagi para dokter juga ada normanya? malah lebih besar dari pedagang >> 40% – 45%
wah terima kasih rekan car. tetap besar juga ya.
- Originaly posted by car:
bukankah utk perkiraan penghasilan netto bagi para dokter juga ada normanya? malah lebih besar dari pedagang >> 40% – 45%
mantaaap…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Adilkah pengenaan pajak atas jumlah penghasilan yang sama (Rp. 100.000.000,00) si dokter dikenakan PPh terutang Rp. 7.624.000,00 sedangkan si pedagang Rp. 458.000,00 ??
He..he…he…
Kenapa membandingkannya yang satu Ph neto dan satunya ph bruto? Jelas saja berbeda…Kecuali contoh ini, yaitu antara PPh dan "Pajak konstruksi" :
PT. A persh dagang, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 37.500.000
PT. B persh konstruksi, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 60.000.000 atau 90.000.000 (tergantung kualifikasi usaha) - Originaly posted by begawan5060:
Kecuali contoh ini, yaitu antara PPh dan "Pajak konstruksi" :
PT. A persh dagang, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 37.500.000
PT. B persh konstruksi, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 60.000.000 atau 90.000.000 (tergantung kualifikasi usaha)adil dong pak, kata Mantan Dirjen Pajak F*** B***z**r, jadi ga perlu lagi ada contact antara WP dan fiskus.
- Originaly posted by begawan5060:
He..he…he…
Kenapa membandingkannya yang satu Ph neto dan satunya ph bruto? Jelas saja berbeda…he3… bagaikan membandingkan apel malang dgn apel washington, jelas bueda buanget…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
adil dong pak, kata Mantan Dirjen Pajak F*** B***z**r, jadi ga perlu lagi ada contact antara WP dan fiskus.
Terlebih, nilai kerahasiaan biaya2 yang dikeluarkan (oleh perush konstruksi) sangat tinggi mungkin yh?
Ngomong2, sensor namanya dari rekan wannabewongkpp sendiri or dari admin ortax yh? (=> cuma mau tau aja) - Originaly posted by car:
Terlebih, nilai kerahasiaan biaya2 yang dikeluarkan (oleh perush konstruksi) sangat tinggi mungkin yh?
wah… ini pasti gara2 bung n@z@r yg membeberkan lika-liku trans yg rahasia ya…
Originaly posted by car:Ngomong2, sensor namanya dari rekan wannabewongkpp sendiri or dari admin ortax yh? (=> cuma mau tau aja)
he3… drpd disensor duluan…
- Originaly posted by begawan5060:
Kecuali contoh ini, yaitu antara PPh dan "Pajak konstruksi" :
PT. A persh dagang, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 37.500.000
PT. B persh konstruksi, omset 3M, ph neto 300jt —> PPh = 60.000.000 atau 90.000.000 (tergantung kualifikasi usaha)Maaf rekan, penghitungannya bgm ya ?
Penghasilan nettonya berapa ?
Taripnya berapa ?
makasih atas penjelasannya - Originaly posted by KAJAPSBY:
Maaf rekan, penghitungannya bgm ya ?
Persh dagang tarip umum (tarip pasal 31E UU PPh)
Persh konstruksi tarip PPh final.. hmhmhmhmhmh… expert
mau tau keadilan itu milik tuhan, makanya jangan ngomong keadilan buat manusia, kita hanya berusaha untuk bersikap adil…..
- Originaly posted by edisuryadi2:
mau tau keadilan itu milik tuhan, makanya jangan ngomong keadilan buat manusia, kita hanya berusaha untuk bersikap adil…..
super sekali rekan edisuryadi2. hehe