Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Adakah Pemotongan PPh 23 Jasa Freight Forwarder?
Adakah Pemotongan PPh 23 Jasa Freight Forwarder?
Selamat pagi rekan-rekan Ortax,,,,,
saya masih ada keraguan nih mengenai tagihan dari perusahaan Freight Forwarder kepada perusahaan saya, apakah saya harus potong PPh 23 atau tidak? Dalam salah satu pasal kontrak dijelaskan bahwa lingkup perjanjian kontrak tersebut adalah melaksanakan Pekerjaan Jasa Transportasi seluruh Peralatan dari kota X ke kota Y. Sebagai tambahan informasi, dalam lampiran kontraknya diuraikan pekerjaan menjadi sbb:
-Persiapan (survey, perijinan & inventarisir peralatan) Rp xxx
-Loading Rp xxx
-Transportasi darat Rp xxx
-Transportasi Laut Rp xxx
-Temporary Jetty Rp xxx
-Unloading Rp xxx
-Asuransi Rp xxx
Total Rp xxxTetapi dalam kontrak tidak dijelaskan seluruh pekerjaan2 tersebut satu persatu, contoh Loading itu ngapain, Temporary Jetty itu ngapain, tidak dijelaskan.
Mohon pencerahan dan bimbingannya dari rekan-rekan apakah saya harus potong PPh 23 atau tidak,,,,,,? Terima kasih.tidak
Salam
- Originaly posted by hanif:
tidak
adakah aturan yang mendasarinya rekan Hanif, mohon pencerahannya lebih lanjut,,,,
Terima kasih,, objek pph pasal 23 lihat di dalam Pasal 23 UU No. 36 tahun 2008 serta di dalam PMK No. 244 Tahun 2008.
Di dalam kedua ketentuan tersebut, jasa freightforward tidak tercantum sebagai objek PPh Pasal 23.Salam
- Originaly posted by hanif:
objek pph pasal 23 lihat di dalam Pasal 23 UU No. 36 tahun 2008 serta di dalam PMK No. 244 Tahun 2008.
Di dalam kedua ketentuan tersebut, jasa freightforward tidak tercantum sebagai objek PPh Pasal 23.Salam
memang kalau dilihat dari dua ketentuan tersebut jasa Freight Forwarder tidak dicantumkan,,, tapi apakah jasa ini dapat dikategorikan sebagai jasa perantara?
mohon pencerahannya ,,,, lagi,,,,,, hehe,,, maaf newbie,,,
terima kasih,, logikanya bisa saja…
namun demikian, karena pekerjaannya tidak hanya meliputi perantara saja, bakan terkadang freightforwarder yang langsung punya alat transport. akibatnya akan sulit dalam memilah jasa yang diberikan.
Oleh karena itu, atas dasar tidak dicantumkannya jasa freightforwarder di dalam list PMK tersebut, jasa freightforwarder bukan objek PPh 23.
Untuk diketahui, di dalam ketentuan sebelumnya, kalau tidak salah PER No. 70 tahun 2007, jasa freightforwarder ini masuk sebagai objek PPh 23. Sekarang dihilangkan dari listnya.Salam
terima kasih rekan Hanif atas pencerahannya,,,,,
- Originaly posted by hanif:
logikanya bisa saja…
namun demikian, karena pekerjaannya tidak hanya meliputi perantara saja, bakan terkadang freightforwarder yang langsung punya alat transport. akibatnya akan sulit dalam memilah jasa yang diberikan.
Oleh karena itu, atas dasar tidak dicantumkannya jasa freightforwarder di dalam list PMK tersebut, jasa freightforwarder bukan objek PPh 23.
Untuk diketahui, di dalam ketentuan sebelumnya, kalau tidak salah PER No. 70 tahun 2007, jasa freightforwarder ini masuk sebagai objek PPh 23. Sekarang dihilangkan dari listnya.sependapat dg ini,
tapi memang dalam kondisi tertentu, sebagai wajib pot/put, kita kadang kwatir dari pada nanti pada saat diperiksa dikenakan atas jasa prantra dan keagenan,mending dipot/put aja. keadaan itu yg kadang membuat WP kwatir,salam
- Originaly posted by lingga:
Originaly posted by hanif:
logikanya bisa saja…
namun demikian, karena pekerjaannya tidak hanya meliputi perantara saja, bakan terkadang freightforwarder yang langsung punya alat transport. akibatnya akan sulit dalam memilah jasa yang diberikan.
Oleh karena itu, atas dasar tidak dicantumkannya jasa freightforwarder di dalam list PMK tersebut, jasa freightforwarder bukan objek PPh 23.
Untuk diketahui, di dalam ketentuan sebelumnya, kalau tidak salah PER No. 70 tahun 2007, jasa freightforwarder ini masuk sebagai objek PPh 23. Sekarang dihilangkan dari listnya.sependapat dg ini,
tapi memang dalam kondisi tertentu, sebagai wajib pot/put, kita kadang kwatir dari pada nanti pada saat diperiksa dikenakan atas jasa prantra dan keagenan,mending dipot/put aja. keadaan itu yg kadang membuat WP kwatir,salam
yup,,, benar rekan Lingga, saya khawatir nanti pada saat pemeriksaan malah jadi objek PPh 23,,,,
tidak karena sudah jelas peraturannya dan ini pernah dialami namun fiskus lebih memilih untuk tidak mengenakan pph 23 karena bukti pendukungnya dan peraturannya jelas.
Rekan sammi biar lebih jelas ditanyakan pada AR nya saja, biar pasti gtu … hehehe
^_^
salam
- Originaly posted by usd:
Rekan sammi biar lebih jelas ditanyakan pada AR nya saja, biar pasti gtu … hehehe
bila ingin bertanya, jangan secara lisan.
Ajukan pertanyaan secara tertulis.
Supaya ada hitam diatas putih.Salam
setuju dengan pendapat rekan Hanif, kalau ada pertanyaan ke AR di KPP, melalui surat resmi saja, dan minta jawaban dengan tertulis juga, supaya ada hitam diatas putih, kalau gak bisa mungkir fiskus/AR nya.
good job rekan memang benar klo mw bertanya pada AR mendingan harus secara tertulis & minta jawabannya secara tertulis juga biar ada bukti yg menguatkan, contoh'a bisa lewat email y rekan.
^_^