Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Adakah batasan pengeluaran/Biaya pribadi owner (Bentuk usaha CV)
Adakah batasan pengeluaran/Biaya pribadi owner (Bentuk usaha CV)
Mohon pencerahannya…
Adakah Batasan pengeluaran/biaya pribadi owner dan keluarganya.
contoh ,
CV. Maju terus selama tahun 2018 mempunyai omzet 200 Milyar,
biaya dan HPP 201 Milyar. untuk komposisi biaya (70% pengeluaran pribadi owner)Di laporan L/R Periode 31 Desember 2018 tercatat rugi 1 Milyar.
sehingga tidak dikenakan PPh. badan.Kerugian tercatat karena besarnya biaya yang berasal dari pemakaian pribadi owner dan keluarganya.
Adakah Batasan dalam perpajakan mengenai biaya tsb.
Terimakasih..
Salamgini ,yg saya tahu prive itu penarikan uang dan/atau asset perusahaan (CV) oleh pemilik sebelum laba perusahaan di akui.
jadi jumlah prive akan di perhitungkan (sbg pengurang) terhadap bagian laba yg diterima oleh pemilik. jika prive lebih besar dari bagian laba tsb,maka pemilik wajib menyetorkan kembali ke perusahaan sejumlah (prive bagian laba),jika tidak maka akan mengurangi modal pemilik ybs di CV- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
gini ,yg saya tahu prive itu penarikan uang dan/atau asset perusahaan (CV) oleh pemilik sebelum laba perusahaan di akui.
jadi jumlah prive akan di perhitungkan (sbg pengurang) terhadap bagian laba yg diterima oleh pemilik. jika prive lebih besar dari bagian laba tsb,maka pemilik wajib menyetorkan kembali ke perusahaan sejumlah (prive bagian laba),jika tidak maka akan mengurangi modal pemilik ybs di CVmksdnya TS itu pengeluaran, bukan Prive rekan.
- Originaly posted by eidah:
biaya yang berasal dari pemakaian pribadi owner dan keluarganya
bukankah atas ini tidak boleh dibiayakan secara fiskal?
- Originaly posted by eidah:
Kerugian tercatat karena besarnya biaya yang berasal dari pemakaian pribadi owner dan keluarganya.
Adakah Batasan dalam perpajakan mengenai biaya tsb.
Jika biaya yang timbul tidak terkait dengan kegiatan 3M (mendapatkan, mengelola, menagih) penghasilan seharusnya harus dikoreksi positif dalam laporan fiskal…
Sehingga secara fiskal, biaya-biaya tersebut tidak dapat diakui
Terimakasih rekan atas tanggapannya…
terimakasih untuk tambahan ilmu nya..