Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ada peraturan pemerintah terbaru tentang sunset di Januari 2009 ini???
ada peraturan pemerintah terbaru tentang sunset di Januari 2009 ini???
denger2 dari rekan saya, katanya ada Peraturan Pemerintah terbaru yang dikeluarkan Januari 2009 ini yang isinya kurang lebih: menyatakan bahwa sapa pun WP yang mengikuti Sunset Policy akan dijamin tidak akan diperiksa walaupun ada temuan yang dianggap mencurigakan ( selama ini kan byk yang berpendapat sunset itu jebakan, nah maka muncul peraturan yang benar2 menjamin bahwa tidak akan diperiksa walaupun ada temuan yang mencurigakan seperti penambahan Asset 500jt padahal penghasilan setahun cuma 50jt.. bagaimana cara mensiasatinya rekan2 ada yang bisa bantu? )
kalo ada rekan2 yang tau mengenai kebenaran informasi diatas, tolong di share… thanks
Rekan Sianturi,
Setahu saya, sampai dengan hari ini, tidak/belum ada PP sebagaimana anda maksudkan. Tapi yang jelas SPT Sunset tidak akan diperiksa, apabila :
1. Data yang dilaporkan adalah sebenar-benarnya.
2. Fiskus tidak mempunyai data/keterangan yang dapat membuktikan bhw SPT diisi tidak benar (maksudnya data yg diperoleh dari pihak ketiga)Misalnya, menurut SPT Sunset ada tambahan harta 500jt padahal penghasilan setahun cuma 50jt, maka hal ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan pajak. Lain halnya kalo fiskus mempunyai data bhw tambahan harta bukan 500jt tetapi 700jt…, nah baru bermasalah.
- Originaly posted by begawan5060:
Misalnya, menurut SPT Sunset ada tambahan harta 500jt padahal penghasilan setahun cuma 50jt, maka hal ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan pajak. Lain halnya kalo fiskus mempunyai data bhw tambahan harta bukan 500jt tetapi 700jt…, nah baru bermasalah.
maap rekan2, khususnya rekan begawan.. saya belum mengerti maksudnya, bisa tolong diperjelas.. terima kasih
- Originaly posted by begawan5060:
Misalnya, menurut SPT Sunset ada tambahan harta 500jt padahal penghasilan setahun cuma 50jt, maka hal ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan pajak. Lain halnya kalo fiskus mempunyai data bhw tambahan harta bukan 500jt tetapi 700jt…, nah baru bermasalah.
maap rekan2, khususnya rekan begawan.. saya belum mengerti maksudnya, bisa tolong diperjelas.. terima kasih
- Originaly posted by begawan5060:
Misalnya, menurut SPT Sunset ada tambahan harta 500jt padahal penghasilan setahun cuma 50jt, maka hal ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan pajak. Lain halnya kalo fiskus mempunyai data bhw tambahan harta bukan 500jt tetapi 700jt…, nah baru bermasalah.
maap rekan2, khususnya rekan begawan.. saya belum mengerti maksudnya, bisa tolong diperjelas.. terima kasih
Maksudnya begini, rekan sianturi :
Menurut SPT Sunset ada tambahan harta 500jt, sedangkan penghasilannya cuma 50jt setahun, penghasilan ini kan tidak sepadan dgn harta yang dimiliki. Tapi karena data tsb berasal dari SPT itu sendiri, maka tidak bisa dijadikan dasar utk menetapkan pajak oleh fiskus, kecuali fiskus memiliki data dari sumber lain bhw tambahan harta bukan 500jt tapi 700jt, nah ini yg bisa dijadikan dasar utk diperiksa.- Originaly posted by begawan5060:
Tapi karena data tsb berasal dari SPT itu sendiri, maka tidak bisa dijadikan dasar utk menetapkan pajak oleh fiskus,
tanya lagi rekan2 hehe maap saya masih kurang mengerti, kenapa tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan pajak oleh fiskus? bukannya aneh kalo penghasilan setahun cuma 50jt tapi bisa mempunyai asset sebesar 500jt? bagaimana cara menjelaskannya? terima kasih atas pencerahan yang diberikan
- Originaly posted by sianturi70:
tanya lagi rekan2 hehe maap saya masih kurang mengerti, kenapa tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan pajak oleh fiskus? bukannya aneh kalo penghasilan setahun cuma 50jt tapi bisa mempunyai asset sebesar 500jt? bagaimana cara menjelaskannya? terima kasih atas pencerahan yang diberikan
Itu salah satu fasilitas Sunset Policy (PMK-66), atau mungkin bisa diartikan "pemutihan"