Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ada Nggak PPN Atas Francise

  • Ada Nggak PPN Atas Francise

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 4 Members · 17 Posts
  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 6:50 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Bung Priadiar4,

    Yang di maksud saudara Denywidiyan, memang Obyek 23 tapi bukan jasa Tehnik di SPT Induk PPH 23 Jelas tercatat No.3 adalah Royalti

    1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
    2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
    3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang

    untuk lebih jelasnya lihat post berikut ini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7206&hlm=2

    Sedangkan yang di maksud oleh Denywidiyan sebagai Jasa Tehnik adalah Jika Franchisor memberikan jasa dalam bentuk pelatihan kepada franchisee maka atas pembayaran jasa tersebut digolongkan sebagai Jasa Tehnik yang mana kena PPH 2%

    Untuk lebih jelasnya lihat http://lonelydragon.wordpress.com/2013/06/18/franc hise dan aspek perpajakannya

    wuih dengan kata lain ada PPh 23 atas royalti dan ada juga PPh 23 atas jasa teknik. bukan begitu rekan. Jika ada klausul jasa teknik ini suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh franchisee, dengan kata lain franchisee ini dipaksa pakai jasa teknik dari franchisor, apa tidak bisa dikatakan bahwa ini merupakan biaya dari PPh 23 atas royalti. Karena soal tarif kan boleh jadi berbeda, jasa teknik dikenakan PPh 23 2% dan Royalti dikenakan PPh atas Royalti 15%

    ortax

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 6:50 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Bung Priadiar4,

    Yang di maksud saudara Denywidiyan, memang Obyek 23 tapi bukan jasa Tehnik di SPT Induk PPH 23 Jelas tercatat No.3 adalah Royalti

    1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
    2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
    3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang

    untuk lebih jelasnya lihat post berikut ini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7206&hlm=2

    Sedangkan yang di maksud oleh Denywidiyan sebagai Jasa Tehnik adalah Jika Franchisor memberikan jasa dalam bentuk pelatihan kepada franchisee maka atas pembayaran jasa tersebut digolongkan sebagai Jasa Tehnik yang mana kena PPH 2%

    Untuk lebih jelasnya lihat http://lonelydragon.wordpress.com/2013/06/18/franc hise dan aspek perpajakannya

    wuih dengan kata lain ada PPh 23 atas royalti dan ada juga PPh 23 atas jasa teknik. bukan begitu rekan. Jika ada klausul jasa teknik ini suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh franchisee, dengan kata lain franchisee ini dipaksa pakai jasa teknik dari franchisor, apa tidak bisa dikatakan bahwa ini merupakan biaya dari PPh 23 atas royalti. Karena soal tarif kan boleh jadi berbeda, jasa teknik dikenakan PPh 23 2% dan Royalti dikenakan PPh atas Royalti 15%

    ortax

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now