Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ada Nggak PPN Atas Francise

  • Ada Nggak PPN Atas Francise

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 4 Members · 17 Posts
  • DenyWidiyan

    Member
    24 March 2014 at 11:36 am

    Dear Teman2 Ortax

    Ada yang mau saya tanyakan, Jasa teknik dalam hal pemberian royalti antara franchisor kepada franchisee, dikenai PPN gak ya? soalnya udah dikenakan juga PPh pasal 23 atas jasa teknik

  • DenyWidiyan

    Member
    24 March 2014 at 11:36 am

    Dear Teman2 Ortax

    Ada yang mau saya tanyakan, Jasa teknik dalam hal pemberian royalti antara franchisor kepada franchisee, dikenai PPN gak ya? soalnya udah dikenakan juga PPh pasal 23 atas jasa teknik

  • DenyWidiyan

    Member
    24 March 2014 at 11:36 am
  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 12:04 pm
  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 12:04 pm
  • jhonkhoferi

    Member
    24 March 2014 at 12:10 pm

    Bung Denywidiyan,

    Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.

  • jhonkhoferi

    Member
    24 March 2014 at 12:10 pm

    Bung Denywidiyan,

    Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Bung Denywidiyan,

    Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.

    soal DPP PPN nya nilainya darimana rekan??

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Bung Denywidiyan,

    Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.

    soal DPP PPN nya nilainya darimana rekan??

  • rizal7275

    Member
    24 March 2014 at 1:35 pm

    DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4

  • rizal7275

    Member
    24 March 2014 at 1:35 pm

    DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:53 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4

    bingung pak mencernanya gimana soal TS ini. Bagaimana bisa royalti itu ada jasa teknik ?? jangan jangan biaya atas jasa teknik ini terkait dengan DPP atas PPh 23 Royalti. apakah bisa begitu??

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:53 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4

    bingung pak mencernanya gimana soal TS ini. Bagaimana bisa royalti itu ada jasa teknik ?? jangan jangan biaya atas jasa teknik ini terkait dengan DPP atas PPh 23 Royalti. apakah bisa begitu??

  • jhonkhoferi

    Member
    24 March 2014 at 4:20 pm

    Bung Priadiar4,

    Yang di maksud saudara Denywidiyan, memang Obyek 23 tapi bukan jasa Tehnik di SPT Induk PPH 23 Jelas tercatat No.3 adalah Royalti

    1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
    2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
    3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang

    untuk lebih jelasnya lihat post berikut ini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7206&hlm=2

    Sedangkan yang di maksud oleh Denywidiyan sebagai Jasa Tehnik adalah Jika Franchisor memberikan jasa dalam bentuk pelatihan kepada franchisee maka atas pembayaran jasa tersebut digolongkan sebagai Jasa Tehnik yang mana kena PPH 2%

    Untuk lebih jelasnya lihat http://lonelydragon.wordpress.com/2013/06/18/franc hise dan aspek perpajakannya

    ortax

  • jhonkhoferi

    Member
    24 March 2014 at 4:20 pm

    Bung Priadiar4,

    Yang di maksud saudara Denywidiyan, memang Obyek 23 tapi bukan jasa Tehnik di SPT Induk PPH 23 Jelas tercatat No.3 adalah Royalti

    1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
    2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
    3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang

    untuk lebih jelasnya lihat post berikut ini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7206&hlm=2

    Sedangkan yang di maksud oleh Denywidiyan sebagai Jasa Tehnik adalah Jika Franchisor memberikan jasa dalam bentuk pelatihan kepada franchisee maka atas pembayaran jasa tersebut digolongkan sebagai Jasa Tehnik yang mana kena PPH 2%

    Untuk lebih jelasnya lihat http://lonelydragon.wordpress.com/2013/06/18/franc hise dan aspek perpajakannya

    ortax

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now