Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ada Nggak PPN Atas Francise
Ada Nggak PPN Atas Francise
Dear Teman2 Ortax
Ada yang mau saya tanyakan, Jasa teknik dalam hal pemberian royalti antara franchisor kepada franchisee, dikenai PPN gak ya? soalnya udah dikenakan juga PPh pasal 23 atas jasa teknik
Dear Teman2 Ortax
Ada yang mau saya tanyakan, Jasa teknik dalam hal pemberian royalti antara franchisor kepada franchisee, dikenai PPN gak ya? soalnya udah dikenakan juga PPh pasal 23 atas jasa teknik
dobel ma trit ini https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=48020
dobel ma trit ini https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=48020
Bung Denywidiyan,
Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.
Bung Denywidiyan,
Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Bung Denywidiyan,
Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.
soal DPP PPN nya nilainya darimana rekan??
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Bung Denywidiyan,
Kayanya Kena PPN deh (baik PPN JLN Mau pun PPN DN) tergantung franchisornya WP LN atau WP DN.Hal ini sesuai dengan Penyerahan barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan Pajak pertambahan Nilai.
soal DPP PPN nya nilainya darimana rekan??
DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4
DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4
- Originaly posted by rizal7275:
DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4
bingung pak mencernanya gimana soal TS ini. Bagaimana bisa royalti itu ada jasa teknik ?? jangan jangan biaya atas jasa teknik ini terkait dengan DPP atas PPh 23 Royalti. apakah bisa begitu??
- Originaly posted by rizal7275:
DPP dari biaya royaltinya rekan priadiar4
bingung pak mencernanya gimana soal TS ini. Bagaimana bisa royalti itu ada jasa teknik ?? jangan jangan biaya atas jasa teknik ini terkait dengan DPP atas PPh 23 Royalti. apakah bisa begitu??
Bung Priadiar4,
Yang di maksud saudara Denywidiyan, memang Obyek 23 tapi bukan jasa Tehnik di SPT Induk PPH 23 Jelas tercatat No.3 adalah Royalti
1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutanguntuk lebih jelasnya lihat post berikut ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7206&hlm=2
Sedangkan yang di maksud oleh Denywidiyan sebagai Jasa Tehnik adalah Jika Franchisor memberikan jasa dalam bentuk pelatihan kepada franchisee maka atas pembayaran jasa tersebut digolongkan sebagai Jasa Tehnik yang mana kena PPH 2%
Untuk lebih jelasnya lihat http://lonelydragon.wordpress.com/2013/06/18/franc hise dan aspek perpajakannya
Bung Priadiar4,
Yang di maksud saudara Denywidiyan, memang Obyek 23 tapi bukan jasa Tehnik di SPT Induk PPH 23 Jelas tercatat No.3 adalah Royalti
1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutanguntuk lebih jelasnya lihat post berikut ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7206&hlm=2
Sedangkan yang di maksud oleh Denywidiyan sebagai Jasa Tehnik adalah Jika Franchisor memberikan jasa dalam bentuk pelatihan kepada franchisee maka atas pembayaran jasa tersebut digolongkan sebagai Jasa Tehnik yang mana kena PPH 2%
Untuk lebih jelasnya lihat http://lonelydragon.wordpress.com/2013/06/18/franc hise dan aspek perpajakannya