Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Ada faktur yang belum terlaporkan

  • Ada faktur yang belum terlaporkan

     dekadiana updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 10 Posts
  • ifta

    Member
    28 January 2010 at 4:12 pm
  • ifta

    Member
    28 January 2010 at 4:12 pm

    dear all ortax,
    Mau tanya nich sama semua rekan ortax, pada bulan Desember kemarin kan sudah melaporkan pajak PPN, tetapi ternyata setelah dilihat-lihat di arsipnya, ternyata ada yang terselip, dan otomatis faktur yang satu itu belum dilaporkan. Apakah faktur yang belum dilaporkan itu bisa dilaporkan pada laporan pajak tahunannya ? dan apakah pada bulan desember itu kan laporan pajak keseluruhannya itu kan belum lengkap, apakah itu dapat dikenakan denda/sanksi ?
    Trima kasih sebelum dan sesudahnya…

    salam

  • chris1311

    Member
    28 January 2010 at 4:19 pm

    rekan ifta,
    lakukan pembetulan masa desember 2009 dan menyetor kurang bayarnya.
    sanksinya 2% dari pajak kurang bayarnya.

    salam

  • Harrison

    Member
    28 January 2010 at 4:28 pm
    Originaly posted by ifta:

    Apakah faktur yang belum dilaporkan itu bisa dilaporkan pada laporan pajak tahunannya ?

    Dapat dilaporkan apabila yg dimaksud adalah omsetnya, namun tetap saja harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dan memnyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2 %…dari KB

    salam

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 4:37 pm

    Sependapat..lakukan pembetulan, bayar kurang bayarnya. sanksinya tunggu tagihan dari KPP aja.

  • begawan5060

    Member
    28 January 2010 at 10:23 pm
    Originaly posted by ifta:

    Apakah faktur yang belum dilaporkan itu bisa dilaporkan pada laporan pajak tahunannya ? dan apakah pada bulan desember itu kan laporan pajak keseluruhannya itu kan belum lengkap, apakah itu dapat dikenakan denda/sanksi ?

    Dalam SPT PPN tidak dikenal adanya "tahunan". Benar penjelasan rekan-rekan ortax, hanya dapat dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Des.

  • Simonalim

    Member
    28 January 2010 at 11:44 pm

    Rekan Ifta, Faktur yg terselip tsb Penjualan atau Pembelian? Benar kalau penjualan, mk harus pembetulan. Kalau Pembelian, tanggal fakturnya kapan? Desember 2009? Bila iya, mk masih bisa dikreditkan di masa Januari 2010 (tanpa perlu pembetulan).
    Salam..

  • ifta

    Member
    29 January 2010 at 12:19 pm
    Originaly posted by harrison:

    Dapat dilaporkan apabila yg dimaksud adalah omsetnya, namun tetap saja harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dan memnyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2 %…dari KB

    yang dimaksud itu adalah omsetnya, namun meskipun tetap saja harus melakukan pembetulan SPT masa PPN, apakah dalam pelaporan pembetulan SPT masa PPN tersebut dapat dilakukan pada bulan januari ?
    Dan untuk masalah menyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2%, maaf saya belum paham, maaf saya baru belajar pajak ni.. itu kurang bayar apa y.. ? padahal dalam faktur itu sudah dibayar dan hanya saja belum dilaporkan di KPP… apakah dari pembayaran itu atau yang mana ? Mohon bantuannya… Trima kasih….

    salam

  • gra_dian

    Member
    29 January 2010 at 12:56 pm
    Originaly posted by ifta:

    yang dimaksud itu adalah omsetnya,

    berarti maksudnya pajak keluaran ya? (atas faktur penjualan)
    klo iya,,,pembetulan masa Des saja, karena hy itu satu2nya cara
    ga bisa dilaporkan di jan/masa lain klo tgl FP di des'09

    Originaly posted by ifta:

    apakah dalam pelaporan pembetulan SPT masa PPN tersebut dapat dilakukan pada bulan januari ?

    Pembetulan Masa Des'09 Bisa dilakukan di bln Jan

    Originaly posted by ifta:

    Dan untuk masalah menyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2%

    Cukup setor selisihnya (kurang bayarnya)

    Originaly posted by ifta:

    itu kurang bayar apa y.. ?

    kurang bayar itu = total pajak keluaran lbh besar dari total pajak masukan

  • dekadiana

    Member
    29 January 2010 at 1:38 pm

    pembetulan masa des bisa dilakukan di januari, selisihnya (KB) disetorkan, untuk STP (sanksi tunggu dr KPP)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now