Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Ada faktur yang belum terlaporkan
Ada faktur yang belum terlaporkan
dear all ortax,
Mau tanya nich sama semua rekan ortax, pada bulan Desember kemarin kan sudah melaporkan pajak PPN, tetapi ternyata setelah dilihat-lihat di arsipnya, ternyata ada yang terselip, dan otomatis faktur yang satu itu belum dilaporkan. Apakah faktur yang belum dilaporkan itu bisa dilaporkan pada laporan pajak tahunannya ? dan apakah pada bulan desember itu kan laporan pajak keseluruhannya itu kan belum lengkap, apakah itu dapat dikenakan denda/sanksi ?
Trima kasih sebelum dan sesudahnya…salam
rekan ifta,
lakukan pembetulan masa desember 2009 dan menyetor kurang bayarnya.
sanksinya 2% dari pajak kurang bayarnya.salam
- Originaly posted by ifta:
Apakah faktur yang belum dilaporkan itu bisa dilaporkan pada laporan pajak tahunannya ?
Dapat dilaporkan apabila yg dimaksud adalah omsetnya, namun tetap saja harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dan memnyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2 %…dari KB
salam
Sependapat..lakukan pembetulan, bayar kurang bayarnya. sanksinya tunggu tagihan dari KPP aja.
- Originaly posted by ifta:
Apakah faktur yang belum dilaporkan itu bisa dilaporkan pada laporan pajak tahunannya ? dan apakah pada bulan desember itu kan laporan pajak keseluruhannya itu kan belum lengkap, apakah itu dapat dikenakan denda/sanksi ?
Dalam SPT PPN tidak dikenal adanya "tahunan". Benar penjelasan rekan-rekan ortax, hanya dapat dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Des.
Rekan Ifta, Faktur yg terselip tsb Penjualan atau Pembelian? Benar kalau penjualan, mk harus pembetulan. Kalau Pembelian, tanggal fakturnya kapan? Desember 2009? Bila iya, mk masih bisa dikreditkan di masa Januari 2010 (tanpa perlu pembetulan).
Salam..- Originaly posted by harrison:
Dapat dilaporkan apabila yg dimaksud adalah omsetnya, namun tetap saja harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dan memnyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2 %…dari KB
yang dimaksud itu adalah omsetnya, namun meskipun tetap saja harus melakukan pembetulan SPT masa PPN, apakah dalam pelaporan pembetulan SPT masa PPN tersebut dapat dilakukan pada bulan januari ?
Dan untuk masalah menyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2%, maaf saya belum paham, maaf saya baru belajar pajak ni.. itu kurang bayar apa y.. ? padahal dalam faktur itu sudah dibayar dan hanya saja belum dilaporkan di KPP… apakah dari pembayaran itu atau yang mana ? Mohon bantuannya… Trima kasih….salam
- Originaly posted by ifta:
yang dimaksud itu adalah omsetnya,
berarti maksudnya pajak keluaran ya? (atas faktur penjualan)
klo iya,,,pembetulan masa Des saja, karena hy itu satu2nya cara
ga bisa dilaporkan di jan/masa lain klo tgl FP di des'09Originaly posted by ifta:apakah dalam pelaporan pembetulan SPT masa PPN tersebut dapat dilakukan pada bulan januari ?
Pembetulan Masa Des'09 Bisa dilakukan di bln Jan
Originaly posted by ifta:Dan untuk masalah menyetor kekurangannya apabila kurang bayar + sanksi bunga 2%
Cukup setor selisihnya (kurang bayarnya)
Originaly posted by ifta:itu kurang bayar apa y.. ?
kurang bayar itu = total pajak keluaran lbh besar dari total pajak masukan
pembetulan masa des bisa dilakukan di januari, selisihnya (KB) disetorkan, untuk STP (sanksi tunggu dr KPP)