Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Actuarial gain/loss
Dear
Rekan ortaxSaya mau tanya apakah actuarial gain/loss pada OCI dikoreksi fiskal? Mohon disertai dasar aturannya. Terima kasih
Mohon info rekan maksudnya bagaimana dengan actuarial gain/loss? karena yang dari saya tahu posisi aktuaria di hutang lain-lain.
dimana nilainya pasti dikoreksi fiskal saat pembebanan biaya ke hutang akhir tahun, karena pajak hanya akan mengakui biaya pada saat karyawan benar-benar resign.
Viewing 1 - 3 of 3 replies