• Accrued Expenses

     wiguna updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ferry07

    Member
    27 May 2008 at 1:31 pm

    Teman2…
    apakah atas biaya yang sifatnya masih accrued di akhir tahun boleh dibiayakan menurut pajak?? klo ada sekalian donk dasar hukumnya…
    Thanks..

  • ferry07

    Member
    27 May 2008 at 1:31 pm
  • abinzz

    Member
    27 May 2008 at 2:05 pm

    Mungkin Bung Ferry07 dapat menelaah Pasal 9 (non deductable)

    Pasal 9 (2) UU PPh No. 17 Tahun 2000 "Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A."

    apakah pengeluaran seperti ini pak Ferry??.. Menurut saya biaya beda masa ini tidak dapat di bebankan pak ferry, tapi tidak tahu deh kalo rekan2x laen punya dasar hukum yang laen,,

    smoga membantu (k'lo ada kesalahan mohon koreksi ^_^).

  • mardi

    Member
    27 May 2008 at 10:31 pm

    Penjelasan pasal 27A KUP
    ayat 5
    Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

    pada intinya perpajakan mengakui pembekuan dengan accrual basic ataupun cash basic yang dimodif(hampir menyamai acccrual basic), jadi beban akrual bisa dibiayakan kalo sudah terutang meskipun belum dibayar….

    Tapi hal ini memang tidak sepenuhnya, seperti WP yang mengakui beban bunga pinjaman, tapi ternyata pinjamannya non-performing, WP tadi tidak bisa membiayakan biaya bunga meskipun secara akrual sudah terutang.

    Mohon dikoreksi…

  • Budianto

    Member
    28 May 2008 at 8:26 am

    tergantung metode pembukuan yang dianut, sesuai di spt akrual atau cash basis.
    kalao SPT sebelum Tahun Pajak 2007, ada diisi metode pembukuan dan ini harus dilakukan secara konsisten, tidak boleh berubah-ubah.
    tapi ada syaratnya, kalau biaya sudah di accrued maka kewajiban pajaknya juga sudah timbul di bulan berikutnya dan harus dilunasi, krn kalau tidak bisa kena denda/sanksi keterlambatan.
    mohon koreksi juga….

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 1:11 pm

    di dalam ketentuan pajak, ada beberapa jenis usaha yang boleh membebankan biaya yang sifatnya masih accrued. salah satunya perbankan yang diperbolehkan membebankan biaya piutang tidak tertagih. bapak mungkin lihat jenis usahanya, karena tidak semua jenis usaha yang diperbolehkan membebankan biaya yang masih accrued.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now