• Accrual biaya sewa

     VAT updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 10 Posts
  • furuka

    Member
    4 August 2016 at 12:16 am
  • furuka

    Member
    4 August 2016 at 12:16 am

    Dear rekan ortax,

    Saya mau tanya perihal pengakuan biaya sewa dalam pajak. Misalnya, perusahaan tempat saya bekerja menyewa gedung dengan masa sewa adalah 9 April 2015 s.d. 8 April 2017 (2 tahun). Dalam pembukuan, kami memakai metode accrual, dan pengakuan biaya sewa di bulan April dimulai dari tanggal 9 April 2015. Untuk perpajakan bagaimana ya pengakuannya (untuk keperluan SPT badan)? apakah terhitung langsung 1 bulan full untuk april tersebut, atau tetap dari tanggal 9 April, yang artinya hanya 22 hari?

    Terima kasih sebelumnya

  • gembel87

    Member
    4 August 2016 at 9:01 am

    biaya sewa diakui saat terutang

    contoh biaya sewa Rp 100.000.000 (2 tahun)

    Sewa dibyr dimuka Rp 100.000.000

    Utang A Rp 100.000.000
    utang 4(2) Rp 10.000.000 (10%)

    Tinggal dihitung deh Pengakuan biaya sewanya

    100.000.000 x 25% x 1/24

    Biaya Sewa Rp 1.041.667

    Sewa dibyr dimuka Rp 1.041.667

    cmiiw

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 9:13 am
    Originaly posted by furuka:

    Untuk perpajakan bagaimana ya pengakuannya (untuk keperluan SPT badan)? apakah terhitung langsung 1 bulan full untuk april tersebut, atau tetap dari tanggal 9 April, yang artinya hanya 22 hari?

    harusnya mengikuti standar akuntansi yg diterapkan diperusahaan.

    cmiiw

  • furuka

    Member
    4 August 2016 at 10:50 pm
    Originaly posted by gembel87:

    100.000.000 x 25% x 1/24

    25% itu darimana ya??

    Originaly posted by raka8883:

    harusnya mengikuti standar akuntansi yg diterapkan diperusahaan.

    lazimnya? kalau saya, dihitung accrual biaya sewanya dari 9 April 2015 (22 hari) +8 bulan s.d. Des. Akan ada koreksi fiskal ga ya dalam spt t ahunan badan dengan cara seperti itu?

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 9:04 am
    Originaly posted by furuka:

    lazimnya? kalau saya, dihitung accrual biaya sewanya dari 9 April 2015 (22 hari) +8 bulan s.d. Des. Akan ada koreksi fiskal ga ya dalam spt t ahunan badan dengan cara seperti itu?

    koreksi fiskal positif sprtinya tdk ada dlm case rekan.

    cmiiw

  • fauzan

    Member
    5 September 2016 at 5:16 pm

    Ikuti saja kebijakan akuntansi perusahaan. Lazimnya tetap dihitung 9 bulan (termasuk April). Untuk pelaporan pajaknya, Biaya sewa adalah biaya yang deducible. Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan lupa motong pajaknya.

  • natane

    Member
    6 September 2016 at 9:44 am

    sesuaikan saja dengan invoice
    nanti orang pajak akan bandingkan PPN, PPh 4(2) sewa

  • natane

    Member
    6 September 2016 at 9:46 am

    kalau masalah PPh badan tidak masalah karena stdr pajak ikut dengan PSAK

  • VAT

    Member
    6 September 2016 at 11:10 am
    Originaly posted by furuka:

    Untuk perpajakan bagaimana ya pengakuannya (untuk keperluan SPT badan)?

    ikutin pencatatan akuntansinya untuk SPT badan

    Originaly posted by furuka:

    apakah terhitung langsung 1 bulan full untuk april tersebut, atau tetap dari tanggal 9 April, yang artinya hanya 22 hari?

    untuk keperluan apa ini? jika spt badan, ikuti akuntingnya.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now