Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Accrual biaya sewa
Dear rekan ortax,
Saya mau tanya perihal pengakuan biaya sewa dalam pajak. Misalnya, perusahaan tempat saya bekerja menyewa gedung dengan masa sewa adalah 9 April 2015 s.d. 8 April 2017 (2 tahun). Dalam pembukuan, kami memakai metode accrual, dan pengakuan biaya sewa di bulan April dimulai dari tanggal 9 April 2015. Untuk perpajakan bagaimana ya pengakuannya (untuk keperluan SPT badan)? apakah terhitung langsung 1 bulan full untuk april tersebut, atau tetap dari tanggal 9 April, yang artinya hanya 22 hari?
Terima kasih sebelumnya
biaya sewa diakui saat terutang
contoh biaya sewa Rp 100.000.000 (2 tahun)
Sewa dibyr dimuka Rp 100.000.000
Utang A Rp 100.000.000
utang 4(2) Rp 10.000.000 (10%)Tinggal dihitung deh Pengakuan biaya sewanya
100.000.000 x 25% x 1/24
Biaya Sewa Rp 1.041.667
Sewa dibyr dimuka Rp 1.041.667
cmiiw
- Originaly posted by furuka:
Untuk perpajakan bagaimana ya pengakuannya (untuk keperluan SPT badan)? apakah terhitung langsung 1 bulan full untuk april tersebut, atau tetap dari tanggal 9 April, yang artinya hanya 22 hari?
harusnya mengikuti standar akuntansi yg diterapkan diperusahaan.
cmiiw
- Originaly posted by gembel87:
100.000.000 x 25% x 1/24
25% itu darimana ya??
Originaly posted by raka8883:harusnya mengikuti standar akuntansi yg diterapkan diperusahaan.
lazimnya? kalau saya, dihitung accrual biaya sewanya dari 9 April 2015 (22 hari) +8 bulan s.d. Des. Akan ada koreksi fiskal ga ya dalam spt t ahunan badan dengan cara seperti itu?
- Originaly posted by furuka:
lazimnya? kalau saya, dihitung accrual biaya sewanya dari 9 April 2015 (22 hari) +8 bulan s.d. Des. Akan ada koreksi fiskal ga ya dalam spt t ahunan badan dengan cara seperti itu?
koreksi fiskal positif sprtinya tdk ada dlm case rekan.
cmiiw
Ikuti saja kebijakan akuntansi perusahaan. Lazimnya tetap dihitung 9 bulan (termasuk April). Untuk pelaporan pajaknya, Biaya sewa adalah biaya yang deducible. Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan lupa motong pajaknya.
sesuaikan saja dengan invoice
nanti orang pajak akan bandingkan PPN, PPh 4(2) sewakalau masalah PPh badan tidak masalah karena stdr pajak ikut dengan PSAK
- Originaly posted by furuka:
Untuk perpajakan bagaimana ya pengakuannya (untuk keperluan SPT badan)?
ikutin pencatatan akuntansinya untuk SPT badan
Originaly posted by furuka:apakah terhitung langsung 1 bulan full untuk april tersebut, atau tetap dari tanggal 9 April, yang artinya hanya 22 hari?
untuk keperluan apa ini? jika spt badan, ikuti akuntingnya.