Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › A mendirikan PT, Jika A ingin TA, maka yang di TA adalah modal awal yg disetor atau seluruh asset PT
A mendirikan PT, Jika A ingin TA, maka yang di TA adalah modal awal yg disetor atau seluruh asset PT
Selamat siang…
Mohon bantuannya jika ada kasus seperti berikut :
1. Tahun 2014 A mendirikan sebuah PT, menyetor modal sebesar 1M. A belum pernah melaporkan hal tsb di SPT Tahunan WP OP sampai sekarang. Jika A ingin ikut TA, maka yang diungkapkan di Surat Pernyataan modal 1M atau seluruh asset/aktiva PT tersebut?
2. Yayasan B mempunyai hutang kepada C (WP OP) sebesar 2M pada tahun 2013. Yayasan B sudah melaporkan hutang tsb di SPT Tahunan sejak tahun 2013. C belum pernah melaporkan piutang tsb di SPT tahunan WP OP. C ingin ikut TA. Masalahnya adalah hutang piutang tsb tidak pernah/belum pernah dibuat surat perjanjian hutang [piutang. Apakah surat perjanjian hutang piutang boleh dibuatkan sekarang? atau hanya dengan surat pernyataan saja? Jika bisa dibuatkan surat perjanjian hutang piutang, maka jumlah yg ditulis di perjanjian sebesar saldo hutang per 31 desember 2015 atau jumlah awal pinjaman (2M)?
Mohon bantuannya…
Terimakasih.- Originaly posted by aryanti07:
maka yang diungkapkan di Surat Pernyataan modal 1M atau seluruh asset/aktiva PT tersebut?
IMHO, objek amnesti pajak bukan seluruh asset PT tersebut, tapi harta yg belum diungkap sampai dg 31 Des 2015.
CMIIW
1. Seluruh harta yang dimiliki baik modal maupu asset ikut TA
2. TA tidak membutuhkan pembuktian. Jika WP mendeklerasikan memiliki piutang yang belum dilaporkan di SPT Tahunan maka WP tsb berhak ikut TA.