Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun PBB tidak sesuai dengan fisik

  • 5 tahun PBB tidak sesuai dengan fisik

     juni updated 13 years, 1 month ago 5 Members · 11 Posts
  • kikie

    Member
    4 November 2011 at 11:09 am

    mohon bantuannya,
    sebuah rumah, pada tahun 2006 dibangun
    PPN KMS telah dibayar sesuai aturan

    besarnya pbb tahun 2007-sekarang,
    masih mengikuti angka pbb tahun 2006 dan sebelumnya (dengan posisi bangunan rumah belum diperluas)

    pertanyaan saya :
    1. apakah WP salah, jika membayar pbb, tetapi jumlah rincian berbeda dengan kondisi real ?
    2. wp membayar sesuai resi yg dikeluarkan KPP, apakah KPP masih berhak melakukan penagihan kekurangan pbb tahun 2007-2011 ?
    3. peraturan mana yang menjelaskan cara menghitung besarnya pbb

    terima kasih,

  • kikie

    Member
    4 November 2011 at 11:09 am
  • Hanif

    Member
    4 November 2011 at 11:20 am
    Originaly posted by kikie:

    pertanyaan saya :
    1. apakah WP salah, jika membayar pbb, tetapi jumlah rincian berbeda dengan kondisi real ?
    2. wp membayar sesuai resi yg dikeluarkan KPP, apakah KPP masih berhak melakukan penagihan kekurangan pbb tahun 2007-2011 ?

    WP tidak salah.
    Sebab, PBB yang harus dibayar adalah sesuai tagihan dalam SPPT.

    SKP masih mungkin terbit bila WP memberikan data yang tidak benar saat mengisi SPOP.

    Originaly posted by kikie:

    3. peraturan mana yang menjelaskan cara menghitung besarnya pbb

    Untuk tahun pajak dalam kasus diatas masih pakai ini :
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 12 TAHUN 1994

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985
    TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

    Salam

  • ewox

    Member
    4 November 2011 at 11:31 am
    Originaly posted by kikie:

    1. apakah WP salah, jika membayar pbb, tetapi jumlah rincian berbeda dengan kondisi real ?

    menurut saya bukan masalah benar atau tidak bagi WP, tetapi jika WP merasa perlu untuk melakukan koreksi atas tagihan SPPT PBB (dianggap Kurang karena adanya perubahan objek pajak) yah segera laporkan adanya perubahan objek pajak dengan SPOP.

    Originaly posted by kikie:

    2. wp membayar sesuai resi yg dikeluarkan KPP, apakah KPP masih berhak melakukan penagihan kekurangan pbb tahun 2007-2011 ?

    Pasal 10

    (1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai
    berikut :

    a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan
    sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;
    b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang
    terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan
    Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak

  • ewox

    Member
    4 November 2011 at 11:32 am

    eh ketinggalan yah, he he he

    Originaly posted by kikie:

    3. peraturan mana yang menjelaskan cara menghitung besarnya pbb

    sudah dijawab oleh rekan hanif

  • kikie

    Member
    4 November 2011 at 3:20 pm

    saya sudah baca peraturannya
    tidak ada batas daluarsa penagihan SPPT ya ?
    jika di pajak penghasilan, ada batas daluarsa 5 tahun

    apabila kita mengajukan pembetulan (tidak di dalam posisi diperiksa), denda 25% bisa dibebaskan ?

    untuk jumlah harga tanah,bangunan, dan materi lain yang wajib masuk PBB, peraturan mana yang mengaturnya
    saya tidak ingin, jika pembetulan dibuat, tetapi angka tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku

    terima kasih,

  • juni

    Member
    4 November 2011 at 3:38 pm

    kalo ga sama ajukan keberatan, kalo nilainya kecil.. ya cingcau lah

  • kikie

    Member
    4 November 2011 at 4:18 pm

    saya sih tidak keberatan masalah jumlah nya
    yang jadi masalah, denda 25% atas perbedaan perhitungan
    apalagi jika di hitung 5 tahun pajak

    sebagai wp, saya merasa sudah melaksanakan pembayaran
    jika jumlah pbb berbeda,, seharusnya djp juga ada andil dalam kesalahan ini

    tidak semua wp mengerti peraturan pajak,,, petugas pajak saja kadang2 susah menjelaskan arti undang2

    untuk melihat harga bangunan,dll,, yg sesuai peraturan,, dilihat dimana ?

  • juni

    Member
    4 November 2011 at 4:23 pm

    benar tidak semua orang mengerti pajak
    tapi kalo saya diajarin sama emak dirumah…
    kalo ga ngerti tanya dulu,
    trus jangan malu bertanya,
    tapi yang jelas ini jadi pengalaman yang berharga lah

  • Inayah

    Member
    4 November 2011 at 5:03 pm
    Originaly posted by juni:

    kalo ga sama ajukan keberatan, kalo nilainya kecil.. ya cingcau lah

    buat rekan juni…..orang pajak biasanya gak mau kalo dikasih cingcau……..kalo cingcai….nah ini baru ! he..he..he…plis no offense…. 🙂

  • juni

    Member
    4 November 2011 at 5:07 pm
    Originaly posted by inayah:

    buat rekan juni…..orang pajak biasanya gak mau kalo dikasih cingcau……..kalo cingcai….nah ini baru ! he..he..he…plis no offense…. 🙂

    oh dah ganti toh maunya…!!
    hehe

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now