Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › 5 tahun PBB tidak sesuai dengan fisik
5 tahun PBB tidak sesuai dengan fisik
mohon bantuannya,
sebuah rumah, pada tahun 2006 dibangun
PPN KMS telah dibayar sesuai aturanbesarnya pbb tahun 2007-sekarang,
masih mengikuti angka pbb tahun 2006 dan sebelumnya (dengan posisi bangunan rumah belum diperluas)pertanyaan saya :
1. apakah WP salah, jika membayar pbb, tetapi jumlah rincian berbeda dengan kondisi real ?
2. wp membayar sesuai resi yg dikeluarkan KPP, apakah KPP masih berhak melakukan penagihan kekurangan pbb tahun 2007-2011 ?
3. peraturan mana yang menjelaskan cara menghitung besarnya pbbterima kasih,
- Originaly posted by kikie:
pertanyaan saya :
1. apakah WP salah, jika membayar pbb, tetapi jumlah rincian berbeda dengan kondisi real ?
2. wp membayar sesuai resi yg dikeluarkan KPP, apakah KPP masih berhak melakukan penagihan kekurangan pbb tahun 2007-2011 ?WP tidak salah.
Sebab, PBB yang harus dibayar adalah sesuai tagihan dalam SPPT.SKP masih mungkin terbit bila WP memberikan data yang tidak benar saat mengisi SPOP.
Originaly posted by kikie:3. peraturan mana yang menjelaskan cara menghitung besarnya pbb
Untuk tahun pajak dalam kasus diatas masih pakai ini :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1994TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANSalam
- Originaly posted by kikie:
1. apakah WP salah, jika membayar pbb, tetapi jumlah rincian berbeda dengan kondisi real ?
menurut saya bukan masalah benar atau tidak bagi WP, tetapi jika WP merasa perlu untuk melakukan koreksi atas tagihan SPPT PBB (dianggap Kurang karena adanya perubahan objek pajak) yah segera laporkan adanya perubahan objek pajak dengan SPOP.
Originaly posted by kikie:2. wp membayar sesuai resi yg dikeluarkan KPP, apakah KPP masih berhak melakukan penagihan kekurangan pbb tahun 2007-2011 ?
Pasal 10
(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.(2) Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai
berikut :
a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan
sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;
b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang
terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan
Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak eh ketinggalan yah, he he he
Originaly posted by kikie:3. peraturan mana yang menjelaskan cara menghitung besarnya pbb
sudah dijawab oleh rekan hanif
saya sudah baca peraturannya
tidak ada batas daluarsa penagihan SPPT ya ?
jika di pajak penghasilan, ada batas daluarsa 5 tahunapabila kita mengajukan pembetulan (tidak di dalam posisi diperiksa), denda 25% bisa dibebaskan ?
untuk jumlah harga tanah,bangunan, dan materi lain yang wajib masuk PBB, peraturan mana yang mengaturnya
saya tidak ingin, jika pembetulan dibuat, tetapi angka tidak sesuai dengan undang-undang yang berlakuterima kasih,
kalo ga sama ajukan keberatan, kalo nilainya kecil.. ya cingcau lah
saya sih tidak keberatan masalah jumlah nya
yang jadi masalah, denda 25% atas perbedaan perhitungan
apalagi jika di hitung 5 tahun pajaksebagai wp, saya merasa sudah melaksanakan pembayaran
jika jumlah pbb berbeda,, seharusnya djp juga ada andil dalam kesalahan initidak semua wp mengerti peraturan pajak,,, petugas pajak saja kadang2 susah menjelaskan arti undang2
untuk melihat harga bangunan,dll,, yg sesuai peraturan,, dilihat dimana ?
benar tidak semua orang mengerti pajak
tapi kalo saya diajarin sama emak dirumah…
kalo ga ngerti tanya dulu,
trus jangan malu bertanya,
tapi yang jelas ini jadi pengalaman yang berharga lah- Originaly posted by juni:
kalo ga sama ajukan keberatan, kalo nilainya kecil.. ya cingcau lah
buat rekan juni…..orang pajak biasanya gak mau kalo dikasih cingcau……..kalo cingcai….nah ini baru ! he..he..he…plis no offense…. 🙂
- Originaly posted by inayah:
buat rekan juni…..orang pajak biasanya gak mau kalo dikasih cingcau……..kalo cingcai….nah ini baru ! he..he..he…plis no offense…. 🙂
oh dah ganti toh maunya…!!
hehe