Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › 4 Bukpot, 3 tidak final, satu final. apakah bisa digabungkan?
4 Bukpot, 3 tidak final, satu final. apakah bisa digabungkan?
Selamat siang semua.
Jika, ada seorang pegawai yg memiliki 4 bukti potong. 2 tidak final atas Pegawai Tetap (masa 1-10 dan 11-12) dan Imbalan kepada mantan pegawai, dan 1 final atas pesangon.
Apakah wajar jika menjadi Kurang bayar? Saya diminta atasan saya untuk menggabungkan bukti potong tidak final A1 (masa 1-10 dan 11-12) pegawai tsb dan sudah saya lakukan, namun utk 1 bukpot lagi yg tidak final atas Imbalan kepada mantan pegawai, apakah juga bisa digabungkan ya?infonya ya rekan semua
untuk keperluan pelaporan SPT OP ya rekan?
Originaly posted by Gmoonriver:Apakah wajar jika menjadi Kurang bayar?
sangat wajar.
karena dengan bukti potong yang ada, maka anda harus menghitung kembali seluruh penghasilan yang diterima WP OP.
Jumlahkan seluruh penghasilan netto dari pendapatan yang bersifat tidak final.
dan kurangkan dengan PTKP serta hitung besaran pajaknya menggunakan tarif psl 17 dan bukti potong yang bersifat tidak final dapat digunakan sebagai kredit pajak.
Sedangkan untuk penghasilan final atas pesangon dapat langsung dilaporkan sebagai penghasilan final.
sangat wajar.
karena dengan bukti potong yang ada, maka anda harus menghitung kembali seluruh penghasilan yang diterima WP OP.
Jumlahkan seluruh penghasilan netto dari pendapatan yang bersifat tidak final.
dan kurangkan dengan PTKP serta hitung besaran pajaknya menggunakan tarif psl 17 dan bukti potong yang bersifat tidak final dapat digunakan sebagai kredit pajak.
Sedangkan untuk penghasilan final atas pesangon dapat langsung dilaporkan sebagai penghasilan final.
Apakah boleh saya gabungkan bukpot A1 dengan penghasilan atas Imbalan kepada mantan pegawai rekan? secara ketentuan apa bisa? karena secara Kode objek pajak berbeda.
- Originaly posted by Gmoonriver:
Apakah boleh saya gabungkan bukpot A1 dengan penghasilan atas Imbalan kepada mantan pegawai rekan?
yang digabungkan adalah penghasilan netto dari seluruh penghasilan yang tidak bersifat final.
Bukti potong adalah kredit pajaknya.
yang digabungkan adalah penghasilan netto dari seluruh penghasilan yang tidak bersifat final.
Bukti potong adalah kredit pajaknya.
Jika kasusnya,
Pegawai A bekerja di PT. A dari masa (1-10):
menerima penghasilan teratur (PT. A menerbitkan BP A1),
penghasilan atas Imbalan Kepada Mantan Pegawai (kode setoran 21 – 100 – 11 BP 1721-VI),
menerima Pesangon (1721-VII).
Dan kemudian dipindahkan ke cucu perusahaan yakni PT. B (menerima penghasilan masa 11-12).Siapakah yg berkewajiban menggabungkan bukti potong atas penghasilan dari Imbalan Mantan Pegawai tsb rekan? PT. A atau PT.B??
- Originaly posted by Gmoonriver:
Siapakah yg berkewajiban menggabungkan bukti potong atas penghasilan dari Imbalan Mantan Pegawai tsb rekan? PT. A atau PT.B??
bukan keduanya.
yang memiliki kewajiban adalah si pegawai penerima penghasilannya.
PT A dan PT B sudah sesuai dengan menerbitkan bukti potong yang ada.
langkah selanjutnya adalah kewajiban si pegawai terhadap negara.
Pegawai tsb harus menghitung kembali seluruh penghasilannya seperti yang telah saya sampaikan diatas.
Pegawai tsb harus menghitung kembali seluruh penghasilannya seperti yang telah saya sampaikan diatas.
saya coba jadi LB rekan.