Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › 243/PMK.03/2008 pengalihan tanah dan bangunan
243/PMK.03/2008 pengalihan tanah dan bangunan
Teman2 mohon petunjuk, di PMK 243/PMK.03/2008 pasal 2 kan disebutin angsuran pembayaran pengalihan tanah dan bangunan dikenakan PPh Final, lha klo nantinya si pembeli nggk jadi beli rumah ato KPRnya ditolak PPhnya gimana ya? terimakasih
Kalau tidakjadi tidak bayar PPh.Bila sdh bayar bisa direstitusi
Viewing 1 - 3 of 3 replies