Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan 243/PMK.03/2008 pengalihan tanah dan bangunan

  • 243/PMK.03/2008 pengalihan tanah dan bangunan

     gustian62 updated 15 years ago 2 Members · 3 Posts
  • d4n03l

    Member
    7 April 2009 at 2:56 pm

    Teman2 mohon petunjuk, di PMK 243/PMK.03/2008 pasal 2 kan disebutin angsuran pembayaran pengalihan tanah dan bangunan dikenakan PPh Final, lha klo nantinya si pembeli nggk jadi beli rumah ato KPRnya ditolak PPhnya gimana ya? terimakasih

  • d4n03l

    Member
    7 April 2009 at 2:56 pm
  • gustian62

    Member
    9 April 2009 at 8:01 pm

    Kalau tidakjadi tidak bayar PPh.Bila sdh bayar bisa direstitusi

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now