Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › 2014 tdk wajib espt pph 21 dan pelaporan hardcopynya
2014 tdk wajib espt pph 21 dan pelaporan hardcopynya
Dear all ortax members moga all sehat semua
tolong dong masukannya sbb:
perusahaan sepertinya tdk kena wajib espt pph 21 tahun 2014. tapi memang ada pembayaran pph 21 atas beberapa karyawan. Pada saat pelaporannya apa cukup spt induk + 1721-I dan 1721 IV. atau memang harus lengkap……trims sebelumnya atas tanggapannya nanti………………………..salam……….. …..
- Originaly posted by ahmadanoval:
cukup spt induk + 1721-I dan 1721 IV
Viewing 1 - 3 of 3 replies