Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › 2010 – 2016 belum lapor spt
2010 – 2016 belum lapor spt
- Originaly posted by Danilecarlo:
Laporkan SPT tahun 2015. Harta yg diisi hanya harta yg di dapat tahun 2015 saja.
Semua harta lain selain harta di SPT tahun 2015 diikutkan TA.
Prosedur lainnya tinggal tehnis cara mengikuti TA bisa dipejari lebih lanjut.bro, tapi ketika melaporkan spt tahun 2015, apakah ada kemungkinan kena kasus tunggakan pajak ? mengingat baru melapor spt pd tahun 2015.. tahun2 sebelumnya tidak melapor
- Originaly posted by bapak untung:
bro, tapi ketika melaporkan spt tahun 2015, apakah ada kemungkinan kena kasus tunggakan pajak ? mengingat baru melapor spt pd tahun 2015.. tahun2 sebelumnya tidak melapor
Justru setelah melapor SPT tahun 2015 ,membayar pphnya tahun 2015.
Kemudian mengikuti TA, maka semua masalah perpajakan tahun tahun sebelumnya dihapus.Tapi pph tahun 2016 yg berjalan tetap harus di urus juga bukan karena TA, tapi kewajiban kedepannya.
- Originaly posted by Danilecarlo:
ustru setelah melapor SPT tahun 2015 ,membayar pphnya tahun 2015.
Kemudian mengikuti TA, maka semua masalah perpajakan tahun tahun sebelumnya dihapus.https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=91&l ist=1
16. Jadi sebenarnya memang prosedurnya cukup simple ya untuk ikut Tax Amnesty?Iya betul mas, yang pasti Wajib Pajak pastikan telah mengikuti prosedur ini (sambil menyerahkan dokumen prosedur Tax Amnesty) kemudian pastikan juga tunggakan pajak Wajib Pajak sudah dilunasi, dapat ditanyakan terlebih dahulu ke help desk atau bagian penagihan terkait ada tidaknya tunggakan pajak.
bs dibantu kalo yg ini bro? di link ini yang saya baca, kalo mau ikut tax amnesty segala tunggakan pajak mesti dilunasi
- Originaly posted by bapak untung:
1. bisakah ikut tax amnesty?
bisa
Originaly posted by bapak untung:2. berapa yang harus dibayar?
aset bersih total x 2/3/5 % sesuai periode TA
- Originaly posted by bapak untung:
1.ketika baru lapor spt 2015, apakah ada denda yg mesti dibayar?
tidak jika ikut TA
Originaly posted by bapak untung:2. karena saya karyawan, harta saya hanya motor dan sebuah laptop dan tabungan di bank, yang totalnya kira2 30 juta, apakah harus di laporkan ke tax amnesty?
tidak harus. anda berhak memilih dengan segala konsekuensinya.
Originaly posted by bapak untung:ketika baru lapor spt 2015, apakah bisa terkena tunggakan pajak? soalnya baru lapor spt skr… npwp ada dari 2010
tidak jika belum pernah diterbitkan skpkb atau stp pph 25
Originaly posted by bapak untung:kalo saya ingin ikut TA langkah2nya harus bagaimana?
datang ke helpdesk TA, nanti dibantu sampai beres
- Originaly posted by bapak untung:
bs dibantu kalo yg ini bro? di link ini yang saya baca, kalo mau ikut tax amnesty segala tunggakan pajak mesti dilunasi
bantu bayar pak? waduh hehe
ke helpdesk TA dulu pak di KPP, tanya apakah ada tunggakan.
- Originaly posted by bapak untung:
bs dibantu kalo yg ini bro? di link ini yang saya baca, kalo mau ikut tax amnesty segala tunggakan pajak mesti dilunasi
tunggakan kalau misal ada SKP atau STP yg belum dibayar, coba konsultasi ke bagian penagihan rekan ada tunggakan atau tidak
- Originaly posted by goodmorning:
bantu bayar pak? waduh hehe
ke helpdesk TA dulu pak di KPP, tanya apakah ada tunggakan.
bisa sih pak kalo ga keberatan 😀 hehehe
thank you teman2 atas penjelasannya… nanti saya coba ke kpp.. kalau ada perkembangan nanti saya info disini
- Originaly posted by denny.wianto:
bisa, laporkan saja laporan SPT 2015 saja, yang sebelum2nya tidak usah
gan hanya melaporkan 2015 saja.. itu dasar ada dimana ya gan..biar lebih pede gan,,
- Originaly posted by begawan5060:
ikut TA dan hanya menyampaikan SPT 2015
Originaly posted by begawan5060:Karena belum pernah menyampaikan SPT, berarti harta tsb belum pernah dilaporkan. Dengan demikian, silahkan pilih :
Menyampaikan SPT dan tidak ikut TA; atau ikut TA dan hanya menyampaikan SPT 2015ikut TA dan hanya menyampaikan SPT 2015[/quote] pak dasar ada diman ya pak.. agar pede ikut Ta nya,