Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty 2010 – 2016 belum lapor spt

  • 2010 – 2016 belum lapor spt

     bapak untung updated 8 years, 3 months ago 9 Members · 25 Posts
  • bapak untung

    Member
    11 August 2016 at 6:27 pm

    Hi, sobat smuanya, saya mau bertanya,
    sy 2010 saya ada pekerjaan dan status sy karyawan…. dan mempunyai NPWP namun tidak melaporkan spt sampai saat ini 2016

    1. bisakah ikut tax amnesty?
    2. berapa yang harus dibayar?

    terima kasih

  • bapak untung

    Member
    11 August 2016 at 6:27 pm
  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 8:17 pm

    Hi,

    Originaly posted by bapak untung:

    sy 2010 saya ada pekerjaan dan status sy karyawan…. dan mempunyai NPWP namun tidak melaporkan spt sampai saat ini 2016

    1. bisakah ikut tax amnesty?

    bisa, laporkan saja laporan SPT 2015 saja, yang sebelum2nya tidak usah

    2. tergantung ungkap aset apa saja? beda2, bisa cek UU TA ya

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 9:00 pm
    Originaly posted by bapak untung:

    2. berapa yang harus dibayar?

    Tergantung nilai harta yg dilapor. Tarif 2%/35/5% dan periode pengajuan. Semua diatur di UU Tax Amnesty.

  • hoshencuen

    Member
    12 August 2016 at 11:17 am

    Dasar perhitungannya dari harta bersih.
    Harta bersih = Tambahan Harta – Tambahan utang terkait harta tambahan yang dilaporkan

  • bapak untung

    Member
    14 August 2016 at 12:12 pm

    1.ketika baru lapor spt 2015, apakah ada denda yg mesti dibayar?
    2. karena saya karyawan, harta saya hanya motor dan sebuah laptop dan tabungan di bank, yang totalnya kira2 30 juta, apakah harus di laporkan ke tax amnesty?

  • bapak untung

    Member
    14 August 2016 at 12:29 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Tergantung nilai harta yg dilapor. Tarif 2%/35/5% dan periode pengajuan. Semua diatur di UU Tax Amnesty

    harta saya hanya motor+laptop serta sedikit uang di bank kira2 30 juta. saya belum pernah lapor spt sampai saat ini…

    jika lapor semua di spt 2015, berarti semua di masukkan di spt 2015 saat ini lalu melaporkan ke tax amnesty?

  • bapak untung

    Member
    15 August 2016 at 3:33 pm

    ketika baru lapor spt 2015, apakah bisa terkena tunggakan pajak? soalnya baru lapor spt skr… npwp ada dari 2010

  • begawan5060

    Member
    15 August 2016 at 3:41 pm
    Originaly posted by bapak untung:

    bisakah ikut tax amnesty?

    Bisa, sepanjang ada harta yang belum dilaporkan..

    Originaly posted by bapak untung:

    berapa yang harus dibayar?

    Tarif uang tebusan X DPUT

  • begawan5060

    Member
    15 August 2016 at 3:45 pm
    Originaly posted by bapak untung:

    ketika baru lapor spt 2015, apakah ada denda yg mesti dibayar?

    Ya, sepanjang tidak ikut TA

    Originaly posted by bapak untung:

    karena saya karyawan, harta saya hanya motor dan sebuah laptop dan tabungan di bank, yang totalnya kira2 30 juta, apakah harus di laporkan ke tax amnesty?

    Karena belum pernah menyampaikan SPT, berarti harta tsb belum pernah dilaporkan. Dengan demikian, silahkan pilih :
    Menyampaikan SPT dan tidak ikut TA; atau ikut TA dan hanya menyampaikan SPT 2015

  • bapak untung

    Member
    15 August 2016 at 7:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by bapak untung:
    ketika baru lapor spt 2015, apakah ada denda yg mesti dibayar?

    Ya, sepanjang tidak ikut TA

    Ya, sepanjang tidak ikut TA

    kalo saya ingin ikut TA langkah2nya harus bagaimana?

    laporkan spt 2015 + harta2 saya selama 2015…. atau laporkan spt saja tapi harta yg saya miliki itu masuk kelaporan tax amnesty?

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 7:53 pm
    Originaly posted by bapak untung:

    laporkan spt 2015 + harta2 saya selama 2015…. atau laporkan spt saja tapi harta yg saya miliki itu masuk kelaporan tax amnesty?

    Laporkan SPT tahun 2015. Harta yg diisi hanya harta yg di dapat tahun 2015 saja.
    Semua harta lain selain harta di SPT tahun 2015 diikutkan TA.
    Prosedur lainnya tinggal tehnis cara mengikuti TA bisa dipejari lebih lanjut.

  • mfoe

    Member
    15 August 2016 at 10:46 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Laporkan SPT tahun 2015. Harta yg diisi hanya harta yg di dapat tahun 2015 saja.
    Semua harta lain selain harta di SPT tahun 2015 diikutkan TA.
    Prosedur lainnya tinggal tehnis cara mengikuti TA bisa dipejari lebih lanjut.

    Misalnya di spt 2015, penghasilan bruto 300jt dalam tahun 2015. Setelah kena biaya hidup, ada sisa senilai 200jt dan ditabung. 200jt tersebut apa bisa dianggap sebagai harta yg didapat di tahun 2015? Bagaimana cara penulisan harta tersebut di form 1770 SPT 2015

    Lalu bagaimana dengan harta yg disampaikan dahulu di SPT tahun 2009 (tahun 2010 – 2015, SPT tidak pernah disampaikan). Bagaimana cara penulisannya di form 1770 SPT 2015

    Trims before.

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 10:59 pm
    Originaly posted by mfoe:

    Misalnya di spt 2015, penghasilan bruto 300jt dalam tahun 2015. Setelah kena biaya hidup, ada sisa senilai 200jt dan ditabung. 200jt tersebut apa bisa dianggap sebagai harta yg didapat di tahun 2015? Bagaimana cara penulisan harta tersebut di form 1770 SPT 2015

    Bila lapor penghasilan Rp 300.000.000, juga bayar pph lho dari penghasilan tsb. Besar pph ini. Sekitar Rp 50 juta.
    Tabungan masuk harta Rp200.000.000.

    Originaly posted by mfoe:

    Lalu bagaimana dengan harta yg disampaikan dahulu di SPT tahun 2009 (tahun 2010 – 2015, SPT tidak pernah disampaikan). Bagaimana cara penulisannya di form 1770 SPT 2015

    Harta tahun 2009 saja yg masuk ke SPT 2015 + tabungan tadi. Selain itu harta yg di TA.

    Jadi Spt tahun 2015 mempunyai konsekuensi bayar pph untuk pph yg dilaporkan di tahun tsb. Karena itu lebih bijak penghasilan dilaporkan disini kecil saja. Jadi lebih murah di TA.

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 11:07 pm

    Penghasilan Rp 300.000.000 kotor diasumsikan dari pekerjaan bebas yg diperoleh dari norma penghitungan.
    Tapi bila diisi dengan peredaran bruto lebih ideal Pph nya 1% saja dari omset. Omset Rp 3.000.000.000 pph nya Rp 30.000.000.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now