Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 2 CV menggunakan 1 alamat
Halo kawan, mau bertanya soal apakah diperbolehlkan untuk membuat 2 CV menggunakan 1 alamat yang sama? Kategori usaha sama, pendiri juga sama.
Atau jika memang boleh 1 alamat dipakai 2 CV, apa ada syarat tertentu yang harus dipenuhi? Mohon bantuannya rekan2, terima kasih.
setahu saya, 1 alamat untuk 2 WP bisa saja rekan
dilapangan juga ada case tersebut.
hanya saja, apakah WP bisa membuat pembukuan akurat mengingat kedua entitas tsb dalam 1 lokasi dengan usaha yg sama pula.
perlu diperhatikan pula terkait join cost rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies