Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1771 y
Rekan mau tanya,
Jika perusahan saya ingin lapor SPT tahunan badan Y yang mana spt badan tersebut statusnya nihil ataupun lebih bayar pertanyaan :
1.apa saja yang harus saya lampirkan saat mau lapor?
2.apakah bisa di lapor pake e-filling?Cara mengganti tarifnya bagaimana ya? di espt y?
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
1.apa saja yang harus saya lampirkan saat mau lapor?
laporan keuangan, DER, CBCR
Originaly posted by belajar pajak yuk:2.apakah bisa di lapor pake e-filling?
bisa
Viewing 1 - 4 of 4 replies