Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1771 VI
pagi rekan2..
ada yang mau saya tanyakan..
apakah perusahaan meminjam dana dari pemegang saham itu termasuk hub istimewa??
terus dalam form 1771 VI perlu dimasukkan ke kolom mana y?- Originaly posted by acelimz:
apakah perusahaan meminjam dana dari pemegang saham itu termasuk hub istimewa??
ya transaksi tersebut merupakan hubungan istimewa
terus saya kurang ngerti ni..
soal
"DAFTAR UTANG DARI PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI"
dan
"DAFTAR PIUTANG KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI"bisa tolong dibantu rekan2..?
txMaksudnya adalah daftar utang para pemegang saham perush dan perush yang berafiliasi dengan perush tersebut.
Originaly posted by acelimz:erusahaan meminjam dana dari pemegang saham
kl perush meminjam dana dari pemegang saham itu kan masuk dalam Modal perush lewat pembelian saham perusahaan.
yang di maksud dalam lampiran ini adalah pemegang saham yang utang ke perusahaan, maka ini termasuk dalam hub. istimewa. CMIIW..Jadi kalau perusahaan meminjam dana dari pemegang saham, perlu dimasukkan dalam lampiran mana y?
tx